Diduga Hendak Jual Senpi Rakitan, 2 Pria Diringkus Polisi

Kategori Berita

.

Diduga Hendak Jual Senpi Rakitan, 2 Pria Diringkus Polisi

Koran lensa pos
Minggu, 22 Maret 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - Karena diduga hendak menjual senjata api rakitan, 2 (dua) orang pria ditangkap oleh Anggota Opsnal Sat Reskrim dan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam (malam minggu), 21 Maret 2020 pukul 22.50 wita di Dusun Selaparang Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. 

Plt. Kabag Ops Polres Dompu, AKP Nusra Nugraha, SH melalui PS. Paur Subbag Humas, AIPTU Hujaifah menyebutkan kedua pria tersebut adalah berinisial DM (45) berprofesi sebagai sopir truk  alamat Dusun Janamawa Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa dan S (30) pengangguran alamat Dusun Tekasire Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa.

Barang bukti yang diamankan beeupa ransel hitam kuning, kapak, popor senjata warna hitam, 2 butir Peluru caliber 4,9 mm,  satu Hp Nokia, Satu flashdisk, Satu kunci 10-12, Magasen air softgun, 7 buah anak timbangan, dan pord (rokok elektrik).

"Selanjutnya kedua orang pemuda tersebut dibawa Ke Polres Dompu guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Hujaifah. (AMIN).