Stop Nikah Muda, Kadis P3A Dompu : Jangan Ada Lagi Anak Melahirkan Anak

Kategori Berita

.

Stop Nikah Muda, Kadis P3A Dompu : Jangan Ada Lagi Anak Melahirkan Anak

Koran lensa pos
Jumat, 28 Februari 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - Pemerintah terus gencar untuk menggaungkan program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Yaitu upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama sehingga mencapai usia ideal pada saat perkawinan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu, Hj. Daryati Kustilawati saat menjadi narasumber dalam Seminar Keperempuanan yang digelar oleh Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Putri Indonesia Cabang Dompu dengan tema "Pencegahan Pernikahan Dini, Mewujudkan Generasi Emas Dompu Gemilang"di Gedung Darma Wanita Dompu kemarin menerangkan usia perkawinan ideal adalah 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria.

Pada kesempatan tersebut Daryati menekankan agar tidak lagi terjadi kasus-kasus pernikahan dini di Kabupaten Dompu. Ia menegaskan agar semua elemen, tokoh masyarakat, tokoh wanita, tokoh agama, maupun tokoh pendidikan menggaungkan di tengah-tengah masyarakat agar tidak terjadi lagi pernikahan di bawah umur.
"Stop nikah muda. Jangan ada lagi anak melahirkan anak, jangan ada lagi anak gendong anak," tandasnya.

Lebih lanjut ia mengemukakan bahwa PUP bukan sekedar untuk menunda pernikahan sampai usia ideal sebagaimana yang dijelaskan di atas. Tetapi mengusahakan agar pernikahan dilakukan pada pasangan yang sudah siap/dewasa dari segi ekonomi, kesehatan, mental/psikologi.
Dikatakannya PUP juga bukan hanya untuk pengendalian jumlah penduduk melainkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
"PUP juga merupakan upaya strategis untuk menurunkan angka kematian ibu melahirkan khususnya pada ibu yang berusia terlalu muda karena ibu melahirkan di usia terlalu muda itu cukup berisiko," tandasnya.

Mengapa PUP penting ? Daryati mengemukakan perkawinan jika dilakukan pada usia yang tepat akan membawa kebahagiaan bagi keluarga dan pasangan. Sedangkan menikah di usia muda membawa banyak konsekuensi baik dari segi kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan sosial. Menikah di usia muda juga memiliki potensi lebih besar untuk gagal (cerai) karena ketidaksiapan mental dalam menghadapi dinamika rumah tangga dan tanggung jawab peran masing-masing seperti dalam mengirus rumah tangga, mencukupi ekonomi keluarga, dan mengasuh/mendidik anak.

"Wanita yang menikah di bawah usia 20 tahun mengalami risiko 2 kali lebih tinggi dalam masalah KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)," jelasnya.

Daryati menegaskan pula bahwa penundaan usia pernikahan sampai mencapai usia ideal itu sangat penting agar dari segi fisik maupun mental sudah mengalami kematangan. 
"Penundaan usia menikah penting untuk dilakukan dengan cara pemberdayaan remaja dalam pendidikan. Biarkan anak-anak kita selesaikan sekolah atau kuliahnya dulu baru menikah," tutupnya. (AMIN).