Selama 2019, PA Dompu Tangani 1376 Perkara

Kategori Berita

.

Selama 2019, PA Dompu Tangani 1376 Perkara

Koran lensa pos
Sabtu, 04 Januari 2020

Suharto, S. Ag, Panitera PA Dompu

Dompu, Lensa Pos NTB -Selama tahun 2019, Pengadilan Agama Kabupaten Dompu menangani 1.376 perkara. Sebanyak 1.206 perkara yang masuk selama tahun 2019 dan sisanya adalah perkara yang tertunggak pada tahun 2018.

Demikian keterangan Panitera PA Dompu, Suharto, S. Ag kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis (2/1/2020).
"1.376 itu terdiri dari 878 perkara gugatan, 328 perkara permohonan dan 170 perkara sisa tahun lalu (2018)," ungkapnya.

Lebih lanjut Suharto menjelaskan perkara gugatan seperti perkara perceraian baik cerai gugat maupun cerai talak. Sedangkan perkara permohonan adalah permohonan antara lain dispensasi kawin dan isbat nikah.

Walhasil berkat kerja keras dari PA Dompu, dari 1.376 perkara tersebut tinggal sekitar 40 perkara yang belum tertunda untuk dituntaskan tahun 2020 ini.
"Kami diberi target maksimal sisa perkara itu 10 % dari jumlah perkara. Alhamdulillah hanya sekitar 6 persen yang belum terselesaikan selama tahun 2019," ujarnya. (AMIN).