4 Bulan Terakhir, Permohonan Dispensasi Kawin di PA Dompu Meningkat

Kategori Berita

.

4 Bulan Terakhir, Permohonan Dispensasi Kawin di PA Dompu Meningkat

Koran lensa pos
Sabtu, 04 Januari 2020
Suharto, S. Ag, Panitera PA Dompu


Dompu, Lensa Pos NTB - Dalam 4 bulan terakhir yakni September-Desember 2019, permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Dompu mengalami peningkatan yang signifikan.
Demikian disampaikan oleh Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Dompu, Suharto, S. Ag.
"Bulan-bulan sebelumnya hanya ada satu permohonan dalam satu bulan. Tapi dalam 4 bulan ini ada 26 permohonan dispensasi kawin," jelas Suharto.
Ia menyebut selama 2019 total permohonan dispensasi kawin ada 36 perkara.

Ia mengemukakan terjadinya peningkatan permohonan dispensasi kawin ini setelah terbitnya UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 7 ayat (1) UU tersebut berbunyi : Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan
wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Ayat tersebut merevisi  pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun sementara perempuan adalah 16 tahun. 

"Karena usia laki-laki dan perempuan yang berkehendak menikah minimal 19 tahun sehingga ada peningkatan dalam permohonan dispensasi bagi yang usianya belum mencapai usia 19 tahun," jelasnya.

Permohonan dispensasi itu mengacu pada pasal 7 ayat (2) dan (3) UU nomor 16 tahun 2019 yang berbunyi : "Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap
ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua
pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
(3) Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. (AMIN).