MR alias R, terduga pelaku pengedar dan penyalah guna narkoba jenis ganja yang diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dompu, Senin (16/12/2019) pukul 13.00 Wita |
Dompu, Lensa Pos NTB - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dompu kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang narkoba di Kabupaten Dompu.
Seorang terduga pelaku kembali diseret ke jeruji besi tahanan Polres Dompu akibat menyalahgunakan barang haram tersebut.
Ia adalah MR alias R (26) beralamat di Lingkungan Pane RT/RW 002/001 Kelurahan Pane Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Humas Polres Dompu mengungkapkan penangkapan terhadap terduga pelaku pada hari Rabu (16/12/2019) sekitar pukul 13.00 Wita.
Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di 2 tempat yaitu di pinggir jalan Lingkungan Dorongao Kelurahan Kandai 1 Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu dan di kos-kosan milik H. Abdullah beralamat di Lingkungan Pelita Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi |
Adapun kronologis penangkapan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2019 sekitar jam 13.00 wita, Anggota unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu yang dipimpin oleh kanit Opsnal Narkoba ResDompu BRIPKA MASRUN mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sedang membawa narkotika jenis ganja yang diduga akan melakukan transaksi di wilayah Dorongao Keluraham Kandai 1. Petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan dan didapat 14 (empat belas) klip transparan yang di dalamnya berisi daun, batang, biji yang diduga Narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah Dompet warna Abu-abu bertuliskan tukang mas kenanga, 1 (satu) buah klip transparan yang berisi kertas rokok, 1 (satu) unit Hp merk XIOMI, 1 ( satu) buah dompet warna silver yang bertuliskan toko mas kenanga.
Selanjutanya Tim Opsnal melakukan pengembangan di tempat tinggal terduga di kos-kosan Milik H. Abdullah beralamat di Lingkungan Pelita Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Hasil penggeledahan di TKP 2 ditemukan 1 (satu) klip plastik transparan yang berisi daun, batang dan biji yang diduga Narkotika Jenis ganja, 23 (dua puluh tiga) klip kosong, 1 (satu) buah tabung kaca, 4 (empat) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 1 ( satu ) buah tutup botol yang sudah dimodifikasi yang diduga bagian dari bong.
Selanjutnya terduga dengan barang bukti dibawa ke Polres Dompu untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya terduga dengan barang bukti dibawa ke Polres Dompu untuk ditindaklanjuti.
Untuk diketahui terduga sudah lama diincar anggota Opsnal Res Dompu, yang merupakan penyuplai narkotika dari wilayah mataram untuk dijual di Dompu.
Atas kejadian tersebut terduga beserta barang bukti dibawa menuju Polres Dompu guna proses penyelidikan lebih lanjut. (AMIN).