Sekilas Tentang Program KPPN dan RIF di Kabupaten Dompu

Kategori Berita

.

Sekilas Tentang Program KPPN dan RIF di Kabupaten Dompu

Koran lensa pos
Jumat, 13 Desember 2019

Dompu, Lensa Pos NTB - Pemerintah Kabupaten Dompu telah menetapkan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) melalui Surat Keputusan Bupati nomor 050/46/Bappeda dan Litbang/2017 tanggal 30 Oktober 2017 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional. KPPN Dompu meliputi kawasan Jago Kala (Kecamatan Manggelewa dan Kecamatan Kilo) yang terdiri dari 18 desa.

SK Bupati Dompu tersebut merujuk pada program KPPN yang dicanangkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam rangka mendukung pencapaian sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan 2020-2024.
Melalui Proyek National Suppory for Local Investment Climates (NSLIC)/National Support for Enhancing Local and Regional Development (NSELRED), Pemerintah Kanafa memberikan dukungan teknis kepada Pemerintah Indonesia dengan tujuan meningkatkan iklim usaha dan kemudahan investasi. Sebagai salah satu upaya untuk mencapai tujuan tersebut, Proyek NSLIC/NSELRED menyediakan Program Dana Inovasi Responsif (Responsive Innovation Fund/RIF) yaitu berupa dukungan teknis kepada pemerintah daerah dalam menciptakan inovasi pengembangan ekonomi lokal dan daerah. Program ini diarahkan kepada beberapa KPPN yang dipilih dari 39 wilayah yang menjadi target nasional untuk Pusat Pertumbuhan Peningkatan Keterkaitan Kota-Desa sesuai dengan RPJMN 2015-2019 dan 2020-2024. Program akan diselenggarakan selama 3 (tiga) tahun dengan memilih 6 (enam) usulan program setiap tahunnya.
Untuk tahun 2019-2020 Program RIF Tahap II akan menyediakan dukungan teknis di 6 (enam) kawasan/kabupaten terpilih, yaitu Manokwari (Papua Barat), Sidenreng Rappang (Sulawesi Selatan), Dompu (NTB), Kayong Utara (Kalimantan Barat), Mempawah (Kalimantan Barat), dan Pesisir Selatan (Sumatera Barat).
Kegiatan RIF di Kabupaten Dompu telah dimulai sejak ditandatanganinya Nota Kerjasama (MOU) RIF Tahap II antara Pemerintah Kabupaten Dompu dengan Cowater Sogema yang disaksikan oleh Kementerian PPN/BAPPENAS dan Global Affair Canada (GAC) pada tanggal 25 April 2019.
Sampai dengan periode November 2019, kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan RIF Dompu antara lain Konsolidasi Internal - Launching RIF, Sosialisasi Program RIF (Per Kecamatan) dan Kegiatan Pertemuan Tim Koordinasi Pengembangan Kawasan Pedesaan (TPKPK). (AMIN).