Pegadaian Syariah Cairkan Pinjaman Modal Pembiayaan Usaha Pertanian Jagung

Kategori Berita

.

Pegadaian Syariah Cairkan Pinjaman Modal Pembiayaan Usaha Pertanian Jagung

Koran lensa pos
Sabtu, 28 Desember 2019
Pimpinan Pegadaian Syariah Area Dompu, Nurrochman sedang memberi pengarahan kepada puluhan petani Desa Riwo yang menerima pencairan modal usaha pertanian jagung, Jum'at sore (27/12/2019)

Dompu, Lensa Pos NTB -Pegadaian Syariah Area Dompu, Jum'at sore (27/12/2019) melakukan pencairan modal pembiayaan usaha pertanian bagi petani.
Pimpinan Cabang Pegadaian Syariah Area Dompu Nurrochman mengatakan petani mendapatkan pinjaman modal usaha pertanian jagung ini dengan jaminan sertirikat tanah (Rahn Tasjily Tanah).

Tampak puluhan petani mengantre di depan kantor yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Kota Dompu tersebut untuk menerima pencairan modal usaha pertanian.
Nurrochman menyebut pencairan sore itu untuk warga Desa Riwo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu . 

"Hari ini ada 52 orang dari Desa Riwo sebelumnya sudah dicairkan kepada petani di berbagai desa di Kabupaten Dompu ini," ungkap Nanang, sapaan familiar Pimpinan Pegadaian Syariah Dompu ini.
Ia mengatakan pinjaman modal yang diberikan kepada petani dengan jaminan sertifikat tanah untuk pembiayaan usaha pertanian jagung ini antara Rp. 1 juta hingga Rp. 200 juta.

"Tapi rata-rata pengajuan petani yang hadir ini antara 20-30 juta," sebutnya.

Ia menegaskan produk Pegadaian Syariah Rahn Tasjily Tanah  ini bisa diperuntukkan bagi jenis usaha apa saja yang halal dengan sistem syariah. Baik usaha pertanian, peternakan, maupun usaha perdagangan. Diberikan kemudahan dan keringanan bagi petani, peternak, maupun pengusaha untuk angsuran pengembaliannya.

"Pengembaliannya fleksibel misalnya bagi petani jagung bisa langsung membayar lunas setelah 6 bulan atau selama 12 bulan. Sedangkan bagi pengusaha yang uangnya masuk setiap hari cara pengembaliannya bisa setiap bulan," ujarnya.

Bukan hanya itu, Produk Pegadaian dengan jaminan sertifikat ini menggunakan sistem syariah. Bagi peminjam hanya dikenai mu'nah yang sangat ringan. Ia mencontohkan bagi yang meminjam Rp. 15 juta, selama 6 bulan mu'nahnya hanya Rp. 1,7 juta.
Atau dengan kata lain meminjam Rp. 15.000.000,-, pengembaliannya hanya Rp. 16.700.000,- (enam belas juta tujuh ratus ribu rupiah) setelah 6 bulan kemudian. Mu'nah dalam Pegadaian Syariah adalah biaya pengamanan sertifikat yang dijaminkan agar tetap  tersimpan dengan aman sehingga petani tidak perlu merasa khawatir sertifikatnya hilang.

Lebih lanjut Nurrochman mengajak kepada petani yang membutuhkan modal untuk biaya pertanian jagung atau padi untuk mendatangi Pegadaian Syariah agar bisa mendapatkan pinjaman modal.

"Yang baru dapat sertifikat Prona juga silakan digunakan untuk mendapatkan modal pembiayaan usaha pertaniannya. Daripada sertifikatnya disimpan di rumah lebih baik disimpan di sini untuk memperoleh modal biaya pertanian," ajaknya.

Edi Hermanto (42), salah seorang warga Desa Riwo kepada media ini mengaku senang dengan adanya produk Rahn Tasjily Tanah di Pegadaian Syariah ini. Petani bisa mendapatkan modal untuk menanam jagung dengan angsuran yang ringan.

"Alhamdulillah ini sangat memudahkan bagi kami. Terima kasih kami.sampaikan kepada Pegadaian Syariah yang telah membantu bagi petani," ungkap petani sekaligus pengusaha obat-obatan pertanian di Desa Riwo ini.

Ungkapan senada disampaikan Nurhayati (47), warga desa yang sama.

"Kami bersyukur dan berterima kasih kepada Pegadaian karena bisa dapat pinjaman modal untuk menanam jagung," ujar ibu rumah tangga sekaligus petani ini sembari mengaku baru pertama kali meminjam di Pegadaian Syariah.
Proses penyaluran dana yang dimulai jam 15.00 Wita itu baru selesai pada pukul 23.00 Wita karena banyaknya nasabah yang mengantre. (AMIN).