Ketua MK Beri Seminar Berjudul "Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menurut UUD 1945" di Dompu

Kategori Berita

.

Ketua MK Beri Seminar Berjudul "Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menurut UUD 1945" di Dompu

Koran lensa pos
Senin, 30 Desember 2019

Dompu, Lensa Pos NTB - Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, DR. Anwar Usman, SH., MH hadir di Kantor Pemda Kabupaten Dompu, Senin (30/12/2019) pukul 10.30 Wita.

Kehadiran Ketua MK asal Bima ini disambut oleh Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M. Yasin beserta pimpinan OPD, Dandim 1614 Dompu, Letkol Inf. Ali Cahyono, S. Kom, Wakapolres Dompu, Kompol Nurdin Sennang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Jamaluddin, S. Sos beserta anggota dan unsur lainnya. Hadir pula para Camat, Lurah dan Kepala Desa.
Sebagaimana saat kehadiran pejabat negara, maka kunjungan Ketua MK ini juga disambut dengan Tarian adat daerah.

Pada kesempatan tersebut, Ketua MK memberikan materi Seminar berjudul "Kewenangan Mahkamah Konstitusi RI Menurut UUD 1945".

Kegiatan diawali dengan pembacaan Kalam Ilahi oleh H. Usman, SE dan doa oleh H. M. Rifaid, S. Sos dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Dalam sambutan singkatnya, Bupati Dompu menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Ketua MK RI untuk yang ketiga kalinya di Kantor Pemda Dompu yang sekaligus memberikan Seminar tentang Kewenangan MK RI menurut UUD 1945 di penghujung tahun 2019 ini.

Ia mengemukakan MK berkewajiban mensosialisasikan tentang konstitusi. Karena bukan hanya masyarakat biasa yang belum paham tentang konstitusi bahkan pejabat pun masih belum memahami tentang konstitusi yang berlaku di negeri ini.

Ketua MK antara lain menerangkan Mahkamah Konstitusi menurut UUD 1945 adalah merupakan lembaga negara yang memiliki kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan keadilan guna menegakkan hukum dan serta peradilan negara.

Sedangkan wewenang Mahkamah Konstitusi telah diatur dalam pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk 4 hal, yaitu menguji UU Terhadap UUD 1945, Memutuskan Sengketa Pendapat, Memutuskan Pembubaran Partai Politik, dan
Memutuskan Perselisihan Tentang Hasil Pemilu.
Di akhir materinya Ketua MK mengingatkan kepada semua peserta yang hadir untuk mengevaluasi kekurangan-kekurangan di tahun 2019 untuk dibenahi di tahun 2020. (AMIN).