Sarwon : Intimidasi Terhadap Pers Bukan Zamannya Lagi, Bila Ada Kita Lawan

Kategori Berita

.

Sarwon : Intimidasi Terhadap Pers Bukan Zamannya Lagi, Bila Ada Kita Lawan

Koran lensa pos
Minggu, 24 November 2019
Sarwon Al Khan, Ketua MOI Kabupaten Dompu


Dompu, Lensa Pos NTB - Sikap intimidasi, kriminalisasi, teror, premanisme, feodalisme, dan otoriter terhadap pers bukan zamannya lagi. Karena UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang disahkan oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie tanggal 23 September 1999 merupakan pelaksanaan kemerdekaan pers dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai pilar keempat pembangunan.

Demikian penegasan Ketua Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Dompu, Sarwon Al Khan dalam rapat pengurus di Sekretariat MOI Kabupaten Dompu, Sabtu sore (23/11/2019). 

"Seiring dengan runtuhnya Orde Baru, maka runtuh pulalah intimidasi, arogansi, otoriter, feodalisme, dan kriminalisasi terhadap pers," jelas wartawan  senior yang mulai  menjalani profesinya sebagai wartawan di awal era 90-an ini.

Ia menegaskan bila di masa kini masih terjadi sikap semacam yang tersebut di atas, maka tidak ada pilihan lain selain melawannya.

"Bukan zamannya lagi wartawan diteror, wartawan diintimidasi, wartawan dikriminalisasi. Bila ada, tidak ada kata lain bagi kita. Kita akan lawan," tegas mantan Redaktur Senior Lombok Pos ini.

Lebih lanjut ia mengemukakan sebagai pilar keempat pembangunan bangsa, maka pers menempatkan ketiga pilar lainnya yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif sebagai mitra. Karena sebagai mitra, maka sudah menjadi kewajiban untuk saling mengoreksi dan saling meluruskan bila terjadi kekeliruan dan ketidaksesuaian di dalam menjalankan tugas dan peran masing-masing.  

Dalam konteks pers sebagai pilar keempat pembangunan, maka pers memiliki kewajiban moral untuk mengoreksi bila melihat ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembangunan bangsa ini.

"Oleh karena itu kita sangat berharap kepada semua pihak memahami peran pers ini," harapnya.

Dikatakan Pimpinan Redaksi media online Lakeynews.com ini, Pers itu menjadi jembatan bagi semua kepentingan. Karena itu dalam menjalankan tugasnya tidak boleh dihalang-halangi. 

"Sangat keliru bila wartawan dihalang-halangi dalam menjalankan tugasnya apalagi mengintimidasi. Kita lawan kalau ada yang mengintimidasi bukan zamannya lagi," ulasnya menegaskan.

Pria 46 tahun yang familiar disapa Om Won ini mengemukakan bila berkaitan dengan karya jurnalistik atau pemberitaan yang ditulis oleh wartawan ada yang kurang sesuai, maka ada mekanisme yang dapat dilakukan. Yaitu pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut diberi ruang untuk memberikan hak jawab.

Bila media yang bersangkutan tidak memberi ruang hak jawab, maka pihak yang merasa dirugikan itu  dapat membuat pengaduan ke Dewan Pers.
"Kalau media tersebut tidak memberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang kurang tepat, maka silakan mengadukan ke Dewan Pers, bukan mengancam wartawannya," tuturnya.

Di akhir paparannya, Sarwon menerangkan bahwa dunia pers adalah dunia kata-kata yang dituangkan dalam tulisan. Maka bila persoalan kata-kata harus diselesaikan pula dengan kata-kata dan bukan dengan cara mengintimidasi, meneror dan mengkriminalisasi. 

"Klarifikasi tulisan juga harus melalui tulisan. Tulisan pemberitaan sebelumnya yang tidak sesuai atau tidak cocok, ya klarifikasi juga dengan tulisan pada pemberitaan selanjutnya," tandasnya meminjam istilah seorang advokat dan politisi nasional, serta mantan Pengurus PSSI, Hinca Panjaitan. (AMIN).