Kapolres Bima Kota Pimpin Pemusnahan BB Ganja Seberat 798,4 Gram

Kategori Berita

.

Kapolres Bima Kota Pimpin Pemusnahan BB Ganja Seberat 798,4 Gram

Koran lensa pos
Jumat, 29 November 2019
Kota Bima, Lensa Pos NTB - Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.IK, SH didampingi Kasat Narkoba, IPTU Masdidin, SH dan Kepala Pengadilan Negeri Raba Bima, Kepala BNNK Bima, Kepala Jasa Raharja, melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) seberat 798,4 Gram dihalaman Mapolres Bima Kota, pagi ini, Jumat (29/11/2019).
Pemusnahan BB Ganja tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/K/411/X/2019/NTB/Res Bima Kota, Tanggal 7 November 2019 dan
Surat Ketetapan status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima, Nomor 76/ N.2.1.4 /Euh.2/11/2019, tanggal 11 November 2019.

Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut hasil penangkapan Tersangka SL alias Ceman, laki-laki (22 tahun), alamat Kampung Sarata RT. 16 RW. 06 Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat
Kota Bima. Barang haram tersebut dipaketkan kepada SL alias Ceman melalui Kantor Ekspedisi J&T ekspress yang beralamat Kelurahan Nae RT. 05 RW. 02 Kecamatan Rasanae Barat Kota, pada hari Kamis tanggal 7 November 2019 lalu.

Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.IK, SH mengungkapkan bahwa total barang bukti ganja tersebut seberat 800,4 (delapan ratus koma empat) gram. Disisihkan 1 (satu) gram untuk kepentingan Uji Laboratorium Balai POM Mataram dan Disisihkan 1 (satu) gram untuk kepentingan Persidangan. Sedangkan daun batang dan biji kering Ganja seberat 798,4 (tujuh ratus Sembilan puluh delapan koma empat) gram di Musnahkan, jelas Kapolres.

Menurut keterangan Tersangka alias Ceman, bahwa awalnya tersangka di Undang untuk bergabung dengan grop Facebook yang bernama Sahabat Organik, kemudian salah satu anggota group Facebook tersebut yang bernama Bomber Senja menawarkan kepada tersangka untuk kerjasama untuk menjual Ganja. Kemudian terjadi kesepakatan selanjutnya
dikirimlah Ganja tersebut kepada tersangka oleh pemilik akun Facebook yang bernama Bomber Senja kepada tersangka, namun pada saat itu tersangka belum membayarnya, dan tersangka akan membayarkannya setelah semua
Ganja tersebut laku di jual.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 7 November 2019 sekitar pukul 12.00 wita. Setelah paketan Ganja tersebut datang, tersangka langsung pergi mengambil ke Kantor J&T Exspres, kemudian setelah tersangka mengambil barang paketan tersebut, tersangka langsung di tangkap dan di amankan oleh petugas dan di temukan barang bukti tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1), UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan hasil Tes Urine Tersangka dinyatakan Negatif. (TIM)