Ini Selengkapnya Anggota Komisi DPRD Kabupaten Dompu Beserta Tugasnya

Kategori Berita

.

Ini Selengkapnya Anggota Komisi DPRD Kabupaten Dompu Beserta Tugasnya

Koran lensa pos
Kamis, 14 November 2019

Sugeng Karyanto, SH, Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Dompu
Dompu, Lensa Pos NTB - Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna 5 November 2019 lalu.
Komisi-Komisi termasuk di dalamnya dengan keanggotaan perwakilan dari 8 Fraksi yang ada di lembaga legislatif tersebut.

Sekretaris DPRD Kabupaten Dompu, Agus Salim, S. Sos melalui Kabag Hukum, Sugeng Karyanto, SH yang ditemui media ini, Kamis pagi (14/11/2019) menyebutkan Komisi I diketuai oleh Ir. Muttakun (Nasdem), Wakil Ketua Lambi Mapasese Debakti, SH (Gerindra), dan Sekretaris Dina Imayanti, S. TP (PKB). Sedangkan anggota Sirajuddin, S. Sos (Demokrat), Ade Pribadi, SH (Golkar), Ahmadin (PPP), Suhaimin, SH (Fraksi Annur Perjuangan Berkarya), dan Ir. Irfan (Fraksi Bulan Bintang Sejahtera).

Komisi II Ketua Mohammad Subahan, SE (PPP), Wakil Ketua Abdul Fakah (Golkar), Sekretaris Suharlin, ST (Annur Perjuangan Berkarya). Anggota-anggota Syarifuddin, S. TP (Gerindra), Pahlawan Indra Jaya, SE (Nasdem), Dahlan (Bulan Bintang Sejahtera), Yatim (Demokrat), Alfian Putra Setia (PKB), Kurniawan Ahmadi (Annur Perjuangan Berkarya), dan Iskandar (Bulan Bintang Sejahtera).

Sedangkan Komisi III, Ketua Ismul Rahmadin, S. Pd. I (Demokrat), Wakil Ketua Rahmat Syafiudin, SH (PKB), Sekretaris Nadirah, SE, Akt (Bulan Bintang Sejahtera), Muhammad Ikhsan, S. Sos (Nassem), Ismanto (Gerindra), Muhammad Rasyid Ridha (Annur Perjuangan Berkarya), Adi Rahmat (PPP), Nurrahmi (Annur Perjuangan Berkarya), dan Drs. M. Satria Irawan (Golkar).

Sugeng menerangkan Komisi I menangani Bidang Hukum Pemerintahan yang meliputi masalah hukum, perundang-undangan, pemerintahan, ketertiban umum kependudukan dan catatan sipil, penerangan dan pers, kepegawaian dan aparatur perijinan, sosial politik, organisasi masyarakat, kebudayaan, aset daerah, agama, serta keluarga berencana dan pemberdayaan wanita.

Sedangkan Komisi II bertanggung jawab di bidang Ekonomi dan Keuangan, meliputi bidang perdagangan, perindustrian, pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, pertambangan dan energi, ketahanan pangan, logistik, koperasi Usaha Kecil dan Menengah, perpajakan, retribusi, perbankan, BUMD, penanaman modal dan dunia usaha, serta perhubungan dan pariwisata.

Adapun Komisi III bertugas pada Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan, yang meliputi bidang pekerjaan umum, tata kota, pertamanan, kebersihan, sosial, ketenagakerjaan, transmigrasi, perumahan rakyat, pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, kepemudaan dan olahraga. (AMIN).