Cakades Diingatkan Jangan Buat Kontrak Politik Dengan Masyarakat

Kategori Berita

.

Cakades Diingatkan Jangan Buat Kontrak Politik Dengan Masyarakat

Koran lensa pos
Kamis, 07 November 2019

Muhammad Ali, SE, Kabid Pemdes di DPM-PD Kab. Dompu

Dompu, Lensa Pos NTB -  Hari H Pemilihan Kepala Desa  (Pilkades) di Kabupaten Dompu tinggal menghitung hari. Pesta demokrasi tersebut dihajatkan akan digelar pada hari Selasa, 12 November 2019.

Sebagaimana diketahui ada 23 desa yang melaksanakan pemilihan secara serentak tersebut.
Yakni Desa Mangge Asi, Katua, dan Kareke (Kecamatan Dompu),  Matua dan Bara (Kecamatan Woja), Marada, Rasabou, Cempi Jaya, dan Daha (Kecamatan Hu'u), Desa Sukadamai (Kecamatan Manggelewa), Soritatanga, Calabai, Nangakara, Beringin Jaya, Pekat, Nangamiro, Tambora, dan Sorinomo (Kecamatan Pekat),
Desa Jambu dan Lepadi (Kecamatan Pajo), serta Desa Malaju, Kiwu, dan Taropo (Kecamatan Kilo).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PD) Kabupaten Dompu melalui Kabid Pemdes, Muhammad Ali, SE mengingatkan kepada para Calon Kepala Desa yang terdapat di 23 desa di atas agar tidak melakukan kontrak politik dengan masyarakat dengan iming-iming akan diangkat sebagai perangkat desa.
"Diimbau kepada calon jangan ada kontrak politik dengan masyarakat untuk masuk perangkat desa," tegasnya.

Ali menegaskan larangan melakukan kontrak politik itu karena berdasarkan ketentuan perundang-undangan masa jabatan Perangkat Desa adalah sampai berusia 60 tahun.
"Perangkat desa sekarang masa bhaktinya sampai 60 tahun kecuali kalau melakukan  pelanggaran yang dibuktikan secara hukum," jelasnya. 
Karena itu, Ali mewanti-wanti kepada para Cakades agar jangan membuat kontrak politik dengan masyarakat agar tidak terjadi persoalan yang meresahkan masyarakat di belakang hari.

Pejabat yang familiar dengan sapaan Dae Elo ini juga mengimbau kepada para panitia pemilihan di tingkat desa agar tetap bersikap netral.
"Netralitas harus dijunjung tinggi oleh panitia," tandasnya. (AMIN).