Pembunuh Mu’amar Ramadhoan Dituntut Seumur Hidup oleh JPU Kejari Bima

Kategori Berita

.

Pembunuh Mu’amar Ramadhoan Dituntut Seumur Hidup oleh JPU Kejari Bima

Koran lensa pos
Senin, 07 Oktober 2019

Bima, Lensa Pos NTB Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, menuntut terdakwa pembunuh Mu’amar Ramadhoan, yakni Farhan Mustakim alias Hola (23) alamat Lingkungan Gilipanda RT. 014 RW. 006 Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima,  dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima, Syahrur Rahman, SH mengatakan, tuntutan berat tersebut dikarenakan kasus yang terjadi bulan Januari 2019 lalu  telah meresahkan masyarakat, serta akibat perbuatan terdakwa, Mu’amar Ramadhoan meninggal dunia. Selain itu juga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, kata JPU Syahrur Rahman.

Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima ini dilaksanakan pada Persidangan Pengadilan Negeri Raba Bima, siang ini Senin (7/10/2019) pukul 13.40 Wita.  yang Dipimpin Majelis Hakim Y. Erstanto W, SH, M.Hum didampingi kedua Hakim yakni Didimus Hartanto Dendot, SH dan Horas El Cairo P, SH, Jaksa Penuntut Umum Syahrur Rahman, SH dan Panitera Pengganti Syahrul Alam, ST, SH.

Dipersidangan siang ini, Ketua Majelis Hakim, Y. Erstanto W, SH, M.Hum memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum Terdakwa untuk mengajukan Pleidoi (Pembelaan) pada Persidangan senin depan (14/10/2019). Terdakwa dijerat Pasal 340 Primair yakni Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 Susidair Pembunuhan Biasa. Terdakwa telah Ditahan sejak tanggal 30 Januari 2019 sampai sekarang. Sidang Terdakwa akan dilanjutkan Senin depan (14/10/2019) Agenda Pembacaan Pleidoi Kuasa Hukum Terdakwa dan dilanjutkan Sidang Vonis tanggal 21 Oktober 2019.

Kasus Pembunuhan sadis ini terjadi senin (21/1/2019) lalu. Motif pembunuhan tersebut ternyata dipicu rasa kesal yang dirasakan Terdakwa Farhan Mustakim alias Hola karena sering diejek korban Mu’amar Ramadhoan. Padahal keduanya saling kenal dan berteman dekat. Motif pembunuhan itu berlatar belakang murni sakit hati. Farhan Mustakim mengaku tak terima diolok-olok korban. "Dari hasil pemeriksaan, untuk motifnya karena dendam dan asmara, seperti ke arah transgender, kata JPU.

Pelaku mengaku sering diolok-olok oleh korban sehingga menimbulkan dendam. Pelaku mengakui melakukan eksekusi pembunuhan tersebut," katanya. Diduga, korban sebelum kejadian sering mengejek pelaku. Karena merasa sakit hati, kata Syahrur Rahman tersangka pun langsung menghabisi nyawa korban di sebuah rumah warga di lingkungan Lewi Sape, Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, pada Senin (21/1/2019) dini hari lalu. Pelaku melakukan perbuatan sadis itu dengan cara melukai leher korban dengan pisau cutter. "Pembunuhan dilakukan dalam kamar pada saat korban sedang tidur. (SUKUR)