Polisi Masih Dalami Kasus Try Out Dikpora Kabupaten Bima

Kategori Berita

.

Polisi Masih Dalami Kasus Try Out Dikpora Kabupaten Bima

Koran lensa pos
Sabtu, 11 Mei 2019
Kapolres Bima AKBP Bagus S Wibowo, S.IK didampingi Kabag Ops Kompol Jamaludin,S.Sos, (Foto : Sukur)

Kabupaten Bima, Lensa Post – Kepolisian Resort Bima hingga saat ini masih dalami kasus try out yang menjerat Kabid Dikdas Dinas Dikpora Kabupaten Bima, Hj. Jubaedah, S.Pd,M.Si. Kapolres Bima, AKBP Bagus S Wibowo, S.IK saat jumpa Pers tadi pagi, sabtu (11/5/2019) menegaskan, bahwa untuk proses penyidikan bagi Tersangka Hj. Jubaedah masih berjalan, jadi kita sampai saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, termasuk pemeriksaan-pemeriksaan saksi dan Tersangka.

AKBP Bagus menjelaskan, bahwa pada tanggal 3 Mei lalu, Pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, hanya saja menurut Kapolres, dari surat panggilan itu kita mendapatkan balasan dari yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa saat itu yang bersangkutan belum siap untuk dilakukan pemeriksaan, karena dalam kondisi sakit. Sehingga belum bisa kita lakukan pemeriksaan, sejak itu hingga saat ini kita secara intensif tetap melakukan koordinasi kepada Tersangka, dalam hal ini melalui Pengacaranya memantau sejauh mana perkembangan kesehatan dari Tersangka.

Bahkan kata Kapolres, Dua hari yang lalu kita sudah mengunjungi Tersangka di rumahnya, dan pada saat itu kita melihat langsung kondisi Tersangka terbaring dalam kondisi tangan Terinfus. Dengan demikian rencana kami akan lebih dalam lagi melakukan koordinasi dengan Penasehat hukum Tersangka khususnya terkait kondisi Tersangka. Jika ada kemungkinan, waktu yang akan datang kita akan melakukan pemeriksaan secara khusus kepada Tersangka. Kalau selama ini kita hanya mendapat informasi saja dari kuasa hukum bahwa Tersangka dalam kondisi sakit, sakitnya seperti apa memang kita belum detail, oleh karena itu kita merencanakan akan mengirimkan Tim Dokter khusus untuk melakukan pemeriksaan kepada Tersangka ini.

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan ada Tersangka lain? Kapolres mengatakan bahwa kami saat ini masih fokus pada 1 orang Tersangka, nanti perkembangan proses penyidikan yang akan mengarah kemana, bisa saja saat ini Tersangka cuma satu, setelah kami mengembangkan perkara ini muncul nama-nama lain. Kapolres juga menegaskan bahwa tersangka Hj. Jubaedah Diduga telah melakukan tindak pidana sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi, kepada yang bersangkutan disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-undang tindak pidana korupsi, pasal 2 dan 3 ini salah satu unsurnya adalah dengan kewenangannya atas jabatannya ini, kepada yang bersangkutan diduga kuat telah merugikan keuangan negara. (SUKUR-01)