Pemerintah Anggarkan Rp. 235 Miliar Untuk Normalisasi Sungai di Kota Bima

Kategori Berita

.

Pemerintah Anggarkan Rp. 235 Miliar Untuk Normalisasi Sungai di Kota Bima

Koran lensa pos
Jumat, 24 Mei 2019
Adhi Aqwam, ST, M.Eng, M.Sc - Kabid PP Ekonomi dan Infrastruktur Bappeda Kota Bima
Kota Bima, koranlensapos.com – Pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengalokasikan anggaran senilai Rp. 235 miliar untuk normalisasi sungai pasca banjir bandang yang menyapu bersih tiga kecamatan di kota bima tahun 2016 silam. Sementara itu bagi warga Terdampak banjir di Kota Bima, Pemerintah saat ini sedang membangun relokasi rumah di wilayah Kelurahan Oi Foo Kecamatan Rasanae Timur dan Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima, demikian disampaikan Kabid Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Infrastruktur Bappeda Kota Bima sekaligus Ketua PPK Relokasi, Adhi Aqwam, ST, M.Eng, M.Sc saat diwawancarai diruang kerjanya, jumat (24/5/2019).

Adhi menjelaskan, relokasi ini bertujuan memindahkan masyarakat yang berada di sempadan sungai ke tempat baru yang lebih aman dari segala ancaman bencana, seperti bencana banjir, tanah longsor dan sebagainya. Adhi juga menjelaskan bagi warga yang terdampak banjir tahun 2016 silam, Pemerintah sedang membangun 1027 unit rumah yang tersebar di Kelurahan Oi Foo dan Kelurahan Jatibaru Kota Bima. Pembangunan relokasi rumah tersebut menurut Adhi, dibangun dalam 3 tahap, yakni Tahap I sebanyak 279 rumah, tahap II 323 dan tahap III sebanyak 425 unit.  

Lebih jauh Adhi selaku Ketua PPK Relokasi juga menjelaskan bahwa Relokasi terbagi menjadi 2, yakni relokasi reguler dan Relokasi Mandiri, Relokasi Reguler yakni Pemerintah menyediakan rumah relokasi di wilayah Oi Foo, Kadole dan Jatibaru ukuran Tipe 36, dan jika masyarakat memiliki lahan sendiri silahkan relokasi secara mandiri, jelas Adhi.

Terkait warga yang tinggal 10 meter dari bantaran sungai apa terkena relokasi juga?. Lagi-lagi Adhi menjelaskan, bahwa awalnya kita bicara 10 meter, tapi kebanyakan warga itu menolak diambil sampai 10 meter, akhirnya mereka bersedia jika diambil 5 meter, bisa jadi nanti ada juga warga yang hanya mundur sejauh 5 sampai 6 meter, dan dia masih memiliki tanah kosong diatas 5 atau 6 meter untuk dibangun relokasi mandiri, karena kalau dia pindah sampai 10 meter dia tidak punya lahan, dari pada masyarakat dirugikan, akhirnya kita simpulkan 5-6 meter yang akan direlokasi reguler.


Karena untuk normalisasi sungai itu dibutuhkan lahan kosong minimal 5 meter, adapun pendataan 10 meter awal itu, dari hasil pendataan 1200, ada yang berada di 0 sampai 5, dan ada yang 6 sampai 10 meter. Baik 0 – 5 atau 6 – 10 ada yang bersedia dan ada yang tidak bersedia, tetap kita akomodir, tapi yang tidak bersedia kita lepas. Tapi yang 0 – 5 meter  ini harus pindah, dan tanahnya harus dikosongkan untuk normalisasi sungai, Pemerintah telah menganggarkan Rp. 235 miliar untuk normalisasi sungai, termasuk untuk pembuatan jalan, tebing dan tanggul, terang Adhi. (TIM LENSA POS)