Kota Bima, Lensa
Pos NTB – Kerja keras Tim Opsnal Sat Resnarkoba Kepolisian Resort Bima Kota
dalam memberantas pengguna Narkotik dan sejenisnya perlu diapresiasi, hanya
selang sehari pasca penangkapan dua warga di Lingkungan Sarata Kelurahan Paruga
Kota Bima, minggu (21/4/2019) kemarin, kembali hari ini selasa (23/4/2019)
sekitar pukul 16.00 wita sore tadi berhasil mengamankan dua pemuda asal
Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima, identitas Terduga berinisial FR
alias Ogi (24) pengangguran, alamat RT. 08 RW. 02 Kelurahan Sadia Kecamatan
Mpunda Kota Bima bersama rekannya AR (18) pengangguran, alamat RT. 08 RW. 02
Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima, keduanya setelah di tes Urine di
RSUD Bima, saat ini telah diamankan di Mapolres Bima Kota berikut Barang Bukti
(BB).
Adapun BB yang berhasil diamankan, yakni 6 lembar plastik
klip diduga berisi Sabu, 5 lembar plastik klip kosong, 1 buah Bong, 1 buah
Kotak Rokok Marlboro, 1 buah Kotak Korek Api, 4 buah Potongan Pipet, 3 buah
Korek Api gas, 2 buah Tabung kaca, 1 buah Sumbu, 1 buah Kotak warna Coklat, 1
buah Dompet, Uang Tunai Rp. 200.000,- pada saat proses penggeledahan oleh Pihak
Kepolisian disaksikan Muhamad Furqan (38) selaku Ketua RW. 02 Kelurahan Sadia,
dan Syaiful (48) selaku Ketua RT. 08 Kelurahan Sadia. Sedangkan saksi dari Anggota Kepolisian, yakni
Bripka Abdul Hafid dan Bripka Taufarrahman.
Kronologis penggeledahan dan penangkapan 2 Pemuda
tersebut, Berawal dari informasi
masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotik. Selanjutnya Kanit Opsnal Bripka Abdul Hafid
mengumpulkan seluruh Anggota Team kemudian melaporkan kepada Kasat Resnarkoba IPTU
Hery Sutanto dan setelah diberikan AAP dalam melakukan penindakan. Kemudian
Team langsung menuju sekitar TKP untuk melakukan pemantauan. Selanjutnya
setelah mendapat informasi bahwa terduga berada di dalam rumah TKP, kemudian
Team langsung melakukan upaya paksa masuk kedalam rumah TKP. Pada saat Team
masuk kedalam, dan benar terduga berada di dalam kamar rumah TKP bersama
seorang rekannya. Selanjutnya, sebelum melakukan penggeledahan, Team memanggil
Ketua RW setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Setelah dilakukan
penggeledahan, dan benar ditemukan barang bukti berupa sabu. Selanjutnya para
terduga dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk penyelidikan
lebih lanjut. (TIM/ SUKUR-01)