Terbukti Konsumsi Narkoba, Dua Pemuda Asal Sadia Kota Bima Diamankan

Kategori Berita

.

Terbukti Konsumsi Narkoba, Dua Pemuda Asal Sadia Kota Bima Diamankan

Koran lensa pos
Selasa, 23 April 2019

Kota Bima, Lensa Pos NTB – Kerja keras Tim Opsnal Sat Resnarkoba Kepolisian Resort Bima Kota dalam memberantas pengguna Narkotik dan sejenisnya perlu diapresiasi, hanya selang sehari pasca penangkapan dua warga di Lingkungan Sarata Kelurahan Paruga Kota Bima, minggu (21/4/2019) kemarin, kembali hari ini selasa (23/4/2019) sekitar pukul 16.00 wita sore tadi berhasil mengamankan dua pemuda asal Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima, identitas Terduga berinisial FR alias Ogi (24) pengangguran, alamat RT. 08 RW. 02 Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima bersama rekannya AR (18) pengangguran, alamat RT. 08 RW. 02 Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima, keduanya setelah di tes Urine di RSUD Bima, saat ini telah diamankan di Mapolres Bima Kota berikut Barang Bukti (BB). 

Adapun BB yang berhasil diamankan, yakni 6 lembar plastik klip diduga berisi Sabu, 5 lembar plastik klip kosong, 1 buah Bong, 1 buah Kotak Rokok Marlboro, 1 buah Kotak Korek Api, 4 buah Potongan Pipet, 3 buah Korek Api gas, 2 buah Tabung kaca, 1 buah Sumbu, 1 buah Kotak warna Coklat, 1 buah Dompet, Uang Tunai Rp. 200.000,- pada saat proses penggeledahan oleh Pihak Kepolisian disaksikan Muhamad Furqan (38) selaku Ketua RW. 02 Kelurahan Sadia, dan Syaiful (48) selaku Ketua RT. 08 Kelurahan Sadia.  Sedangkan saksi dari Anggota Kepolisian, yakni Bripka Abdul Hafid dan Bripka Taufarrahman.

Kronologis penggeledahan dan penangkapan 2 Pemuda tersebut, Berawal dari  informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotik.  Selanjutnya Kanit Opsnal Bripka Abdul Hafid mengumpulkan seluruh Anggota Team kemudian melaporkan kepada Kasat Resnarkoba IPTU Hery Sutanto dan setelah diberikan AAP dalam melakukan penindakan. Kemudian Team langsung menuju sekitar TKP untuk melakukan pemantauan. Selanjutnya setelah mendapat informasi bahwa terduga berada di dalam rumah TKP, kemudian Team langsung melakukan upaya paksa masuk kedalam rumah TKP. Pada saat Team masuk kedalam, dan benar terduga berada di dalam kamar rumah TKP bersama seorang rekannya. Selanjutnya, sebelum melakukan penggeledahan, Team memanggil Ketua RW setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan, dan benar ditemukan barang bukti berupa sabu. Selanjutnya para terduga dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. (TIM/ SUKUR-01)