Kapolres Bima Kota Hadiri Rakor Sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan Polri

Kategori Berita

.

Kapolres Bima Kota Hadiri Rakor Sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan Polri

Koran lensa pos
Rabu, 03 April 2019

Bima, Lensa Post - Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah, S.IK, MH bersama para stakeholder, yakni Dandim 1608/ Bima, Wakapolres Bima, Sekda Kabupaten Bima, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Para Danramil, Para Kapolsek, Pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, para Camat se Kabupaten Bima, mengikuti Rapat Koordinasi dalam rangka sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan Polri yang digelar Bawaslu Kabupaten Bima di Kantor Bawaslu setempat, Selasa (2/4/2019). 
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH dalam sambutannya mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2019 yang menyisakan 15 hari lagi agar jajaran ASN tetap Netral. Ia juga menjelaskan bahwa selama ini kami telah menangani 13 perkara terkait keterlibatan ASN, hasil temuan telah direkomendasikan sesuai dengan kategori pelanggaran ke Pemkab Bima dan KASN. 

Menurutnya, acara ini merupakan agenda Nasional Bawaslu RI selanjutnya diteruskan ke Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, jelasnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Drs. H. Taufik Har menyampaikan salam hormat Bupati Bima yang tidak bisa hadir dalam kesempatan ini, beliau saat ini masih di Mataram menghadap Gubernur NTB. Sekda menegaskan kami telah menginstruksikan kepada ASN agar tetap netral dan Pemkab Bima telah mengeluarkan edaran bahwa Kepala Sekolah tidak boleh menjadi KPPS, hal ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya gejolak atau dipolitisir.

Dandim 1608/ Bima, Letkol Inf. Bambang Kurnia Eka Putra juga memaparkan Undang-undang Nomor 34 tahun 2014 tentang TNI dan Penekanan dari Panglima TNI maupun Kasad tentang ketentuan pelaksanaan Pilpres dan Pileg bagi anggota TNI dan PNS TNI serta netralitas TNI. Menurut Dandim, Sikap netralitas TNI dalam setiap pelaksanaan Pileg dan Pilpres harga mati, termasuk terhindarnya prajurit dari giat politik praktis yang berpeluang menurunkan citra TNI dimata masyarakat.

Lebih lanjut Dandim menjelaskan, bahwa Implementasi netralitas TNI yaitu mengamankan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri. Kesatuan dan perorangan tidak memberikan fasilitas, tidak dilibatkan dalam rangkaian kegiatan Pemilu dalam bentuk apapun, khusus untuk prajurit TNI dilarang memberikan arahan atau mempengaruhi orang untuk memilih calon tertentu. Prajurit TNI yang tidak netral adalah prajurit yang tidak profesional dan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku, tutur Bambang menegaskan. 

Senada juga disampaikan Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah, S.Ik, MH mengenai Penjelasan dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, bahwa Pasal 28 ayat 1 berbunyi Kepolisian Negara Republik Indonesia  bersikap Netral dalam kehidupan Politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan Politik praktis. Pasal 28 ayat 2 : Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak pilih. Pasal 28 ayat 3 bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan diluar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau Pensiun, terangnya. Masyarakat juga diharapkan  tidak cepat menerima isu-isu yang berkembang dan tidak menyebar luaskan, cukup dikonsumsi sendiri saja.

Kegiatan rapat koordinasi dalam rangka Sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan Polri dalam Pemilu tahun 2019 merupakan agenda Bawaslu RI untuk mencegah keterlibatan ASN, TNI dan Polri dalam politik praktis serta praktek dukung-mendukung  baik Capres dan Caleg. Adanya berita hoax yang beredar di Medsos terkait dengan keterlibatan ASN, TNI dan Polri tidak langsung diterima begitu saja karena belum diketahui kebenarannya. (TIM LENSA POS)