Sembunyi di Atas Pohon Kelapa, Pelaku Jambret Ditangkap

Kategori Berita

.

Sembunyi di Atas Pohon Kelapa, Pelaku Jambret Ditangkap

Koran lensa pos
Sabtu, 12 Januari 2019
Kota Bima, Lensa Post – “Sepandai-pandai Tupai melompat pasti akan jatuh juga”, peribahasa ini sangat tepat ditujukan bagi Pelaku Penjambretan HP di Kota Bima jumat siang kemarin, meski Pelaku telah melarikan diri setelah melancarkan aksinya, bahkan sempat bersembunyi diatas pohon kelapa, namun kerja keras Tim Unit Reskrim Polsek Rasanae Barat berhasil menangkap Pelaku. Bagaimana kejadiannya?.  Kasus Penjambretan kembali terjadi di Kota Bima, kali ini TKP Kelurahan Paruga tepatnya didepan kediaman mantan Walikota Bima H.Qurais H. Abidin, jumat (11/1/2019) pukul 10.00 wita. St. Sabinang (19) beralamat di Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda Kota Bima menjadi korban penjambretan oleh 2 orang Pemuda yang diketahui bernama RSL alias  UCI (17) dan HR asal Desa Panda RT. 06 RW. 03 Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.    

Kronologis Kejadian, awalnya korban sedang di gonceng oleh temannya,  tiba-tiba datang dua orang pelaku dengan mengendarai SPM Suzuki FU tanpa plat dari belakang lalu mendekati sepeda motor korban dari samping kanan kemudian pelaku HR langsung mengambil HP korban yang berada Tangan kiri Korban, dan memukul tangan kanan korban sehingga korban teriak minta tolong. Sementara itu, para pelaku lari menuju arah luar kota dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarainya, beberapa orang saksi yang mendengar teriakan korban langsung mengejar para pelaku dan  sampai jalan baru Desa Panda  kendaraan yang dikendarai para pelaku menabrak trotoar sehingga jatuh dan kemudian  kedua pelaku langsung lari naik keatas gunung desa panda, sedangkan sepeda motor yang ditinggalkan pelaku langsung dirusak oleh massa.

Kronologis penangkapan Pelaku penjambretan tersebut oleh Tim Unit Reskrim Polsek Rasanae Barat yang dipimpin Kapolsek Rasanae Barat, AKP HATTA, S.IP  atas informasi Masyarakat, bahwa pelaku atas nama RSL alias UCI sedang naik kelapa dikebun belakang perkampungan desa Panda, selanjutnya Kapolsek Rasbar bersama Tim Reskrim bergerak menuju tempat persembunyian pelaku dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan kemudian dibawa ke mako Polsek Rasbar untuk dilakukan proses lidik/sidik lebih lanjut, sementara rekannya HR melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 1 Unit SPM FU tanpa Plat,  dengan nomor mesin G420-ID166155, nomor rangka  MH8BG41CA7J1656. (TIM LENSA POST)