Cabuli Tetangga Dibawah Umur, Tersangka Pelaku Diringkus

Kategori Berita

.

Cabuli Tetangga Dibawah Umur, Tersangka Pelaku Diringkus

Koran lensa pos
Kamis, 10 Januari 2019

Lombok Barat, Lensa Post – Satuan Reskrim Polres Mataram menangkap AR (39) pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan berinisial YL yang masih berumur 12 tahun. Pelaku AR tiada lain adalah tetangga dari korban. Pelaku AR melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap YL yang saat itu sedang tertidur sendirian di dalam kamar. Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H., Senin (7/1/2019), menegaskan modus operandi yang dilakukan pelaku AR, berawal dari pelaku mengetahui korban YL sedang tidur sendirian di dalam rumah, lalu pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan masuk ke kamar korban yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci. Kejadian itu sekitar pukul 01.30 Wita dini hari, dirumah korban di Dusun Lebah Suren, Desa Sedau, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Setelah masuk pelaku AR membangunkan korban YL, dan mengoyangkan badan YL hingga korban terbangun, kemudian memaksanya untuk berhubungan intim,” ucap Kapolres Mataram. Pelaku AR mengancam korban YL, akan dibunuh jika membertahukan hal ini kepada orang lain. Usai mengancam korban YL, pelaku AR kemudian naik keatas kasur, dimana korban saat itu dalam posisi terlentang dibuka bajunya oleh pelaku, dari situlah pelaku menyetubuhi korban YL sebanyak empat kali.

Terbongkarnya kasus pencabulan ini, atas kecurigaan dari orang tua YL yang melihat kejanggalan dari gerak – gerik YL dalam melakukan aktifitas sehari-hari. “Orang tuanya mengorek keterangan bahkan korban sendiri tidak mau memberi tahu apa yang terjadi. Tetapi orang tua tetap mengorek keterangan dari anaknya hingga terbongkarlah kasus pencabulan ini,” jelas AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H. Setelah orang tua mengetahui YL di telah dicabuli oleh pelaku AR, akhirnya kedua orang tua korban melaporkan ke pihak Polres Mataram dan kemudian anggota Reskrim Polres Mataram melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku AR, Ia sebelumnya telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban YL, sekitar tahun 2014 di sebuah kebun, ketika itu korban masih berusia delapan tahun. Terkait kasus ini, ia berharap kepada seluruh warga masyarakat, agar berhati-hati dengan kejahatan pencabulan terhadap anak-anak. Jangan meninggalkan anak-anak sendiri didalam rumah. Sebab para pelaku kejahatan pencabulan akan terus menjadikan sasaran terhadap anak-anak yang kurang diawasi oleh orang tuanya. “Awasi anak-anak anda, baik saat ia sedang bermain maupun sedang tidur. Jangan sampai lengah mengawasi anak-anak anda,” pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan dari kasus ini adalah baju lengan panjang warna kuning, miniset warna coklat muda dan calana panjang warna hitam serta barang buki lainnnya. Saat ini, pelaku AR warga Dusun Lebah Suren, Desa Sedau, Kecamatan Narmada diancam melanggar pasal 81 ayat 1 Jungto pasal 76 D dan pasal 82 ayat 1 jungto pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka AR dapat dipidana paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda Rp. 15 miliar. Sementara kondisi korban YL saat ini masih dalam pengawasan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mataram. (TIM LENSA POST)