Lombok
Barat, Lensa Post
– Satuan Reskrim Polres Mataram menangkap AR (39) pelaku pencabulan terhadap
seorang anak perempuan berinisial YL yang masih berumur 12 tahun. Pelaku AR
tiada lain adalah tetangga dari korban. Pelaku AR melakukan persetubuhan dan
pencabulan terhadap YL yang saat itu sedang tertidur sendirian di dalam kamar. Kapolres
Mataram, AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H., Senin (7/1/2019), menegaskan
modus operandi yang dilakukan pelaku AR, berawal dari pelaku mengetahui korban
YL sedang tidur sendirian di dalam rumah, lalu pelaku masuk ke rumah korban
dengan cara mencongkel jendela dan masuk ke kamar korban yang saat itu dalam
keadaan tidak terkunci. Kejadian itu sekitar pukul 01.30 Wita dini hari, dirumah
korban di Dusun Lebah Suren, Desa Sedau, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok
Barat.
Setelah
masuk pelaku AR membangunkan korban YL, dan mengoyangkan badan YL hingga korban
terbangun, kemudian memaksanya untuk berhubungan intim,” ucap Kapolres Mataram.
Pelaku AR mengancam korban YL, akan dibunuh jika membertahukan hal ini kepada
orang lain. Usai mengancam korban YL, pelaku AR kemudian naik keatas kasur,
dimana korban saat itu dalam posisi terlentang dibuka bajunya oleh pelaku, dari
situlah pelaku menyetubuhi korban YL sebanyak empat kali.
Terbongkarnya
kasus pencabulan ini, atas kecurigaan dari orang tua YL yang melihat
kejanggalan dari gerak – gerik YL dalam melakukan aktifitas sehari-hari. “Orang
tuanya mengorek keterangan bahkan korban sendiri tidak mau memberi tahu apa
yang terjadi. Tetapi orang tua tetap mengorek keterangan dari anaknya hingga
terbongkarlah kasus pencabulan ini,” jelas AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H.
Setelah orang tua mengetahui YL di telah dicabuli oleh pelaku AR, akhirnya
kedua orang tua korban melaporkan ke pihak Polres Mataram dan kemudian anggota
Reskrim Polres Mataram melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari
hasil interogasi terhadap pelaku AR, Ia sebelumnya telah melakukan perbuatan
pencabulan terhadap korban YL, sekitar tahun 2014 di sebuah kebun, ketika itu
korban masih berusia delapan tahun. Terkait kasus ini, ia berharap kepada
seluruh warga masyarakat, agar berhati-hati dengan kejahatan pencabulan
terhadap anak-anak. Jangan meninggalkan anak-anak sendiri didalam rumah. Sebab
para pelaku kejahatan pencabulan akan terus menjadikan sasaran terhadap
anak-anak yang kurang diawasi oleh orang tuanya. “Awasi anak-anak anda, baik
saat ia sedang bermain maupun sedang tidur. Jangan sampai lengah mengawasi
anak-anak anda,” pungkasnya.
Barang
bukti yang diamankan dari kasus ini adalah baju lengan panjang warna kuning,
miniset warna coklat muda dan calana panjang warna hitam serta barang buki
lainnnya. Saat ini, pelaku AR warga Dusun Lebah Suren, Desa Sedau, Kecamatan Narmada
diancam melanggar pasal 81 ayat 1 Jungto pasal 76 D dan pasal 82 ayat 1 jungto
pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor
23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka AR dapat dipidana paling
singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda Rp. 15 miliar. Sementara
kondisi korban YL saat ini masih dalam pengawasan dari Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mataram. (TIM
LENSA POST)