![]() |
Pelaku dan Barang Bukti |
Dompu,
Lensa Post - Di
sela-sela kesibukan pengamanan Tahun Baru 2019, Anggota Opsnal Polres Dompu
berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Dompu. 3 pelaku
berhasil diringkus petugas dalam penggerebekan Senin (31/12) itu. Kapolres
Dompu, AKBP Erwin Suwondo, S. IK., M. IK mengungkapkan penggerebekan terhadap 3
pelaku yang sedang pesta sabu-sabu tersebut terjadi di Dusun Soro Desa Soro
Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu. Tepatnya di rumah salah satu pelaku. Adapun
ketiga pelaku itu adalah Mld alias Di alamat Desa Soro Kecamatan Kempo
Kabupaten Dompu, IS alias ID Alamat Desa Kwangko Kecamatan Manggelewa
Kabupaten Dompu dan Ard alias Ardi Alamat Desa Soro Kecamatan kempo
Kabupaten Dompu.
Kasubag
Humas Polres Dompu, IPTU Sabri, SH mengungkapkan kronologis penangkapan
terhadap ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di Rumah Om Din
Kopral alias Din, sering dilakukan pesta sabu-sabu. Dari informasi tersebut
Anggota Opsenal Narkoba Polres Dompu yang dipimpin oleh AIPTU Muhamad Saihun
melakukan pengintaian di sekitar rumah yang dicurigai tersebut. Setelah
beberapa jam melakukan pengintaian ada 2 orang laki - laki masuk ke rumah
tersebut. "Selang 10 menit kemudian anggotapun melakukan penangkapan dan
penggrebekan terhadap ke 3 ( Tiga ) orang laki - laki tersebut yang
disaksikan oleh saksi maupun warga masyarakat sekitar dan dilakukan
penggeledahan badan ketiga tersangka maupun rumah yang dijadikan lokasi pesta
sabu-sabu itu," ungkap Sabri.
Dari
penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah
Bong, 3 buah sendok skop, 2 buah tabung kaca, 6 buah korek api gas, 1 buah
gunting, 2 buah cuter, 4 buah Hp, 1 buah powerbank, 1 unit sepeda motor merek
Yamaha, 9 gulung plastik klip transparan ukuran kecil , yang diduga isinya
narkotika jenis sabu - sabu, 3 gulung plastik klip transparan yang ukuran
sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu - sabu, 5 gulung plastik klip
transparan ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu - sabu
dan uang Rp. 1.975.000. "Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di
bawa ke Mako Polres Dompu untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkas
mantan Kapolsek Lambu ini. (TIM LENSA
POST/ EMO)