Dompu, Lensa Post NTB - Kerusakan hutan yang tidak terkontrol di Kabupaten Dompu cukup memprihatinkan. Hutan yang berfungsi sebagai penyangga pemukiman dan mata air, namun berakhir juga di tangan warga yang semangat bertani jagung. Statemen itu disampaikan oleh Direktur LSM Gerilya, Farid Fadli yang merasa prihatin melihat kondisi hutan Dompu yang mengalami 'sakit parah'.
Karena itu, ia menegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB harus bertanggung jawab atas kerusakan ini. "Sebab, domain pengawasan hutan adalah kapasitas Pemprov sebagaimana UU no 23 tahun 2014, Maka wajib hukumnya pak Kadis tegas terhadap anak buahnya di tingkat UPT atau KPH," tegasnya.
Sebagai langkah konkret untuk mencegah aksi pengrusakan yang lebih meluas, ia mendesak dinas tersebut segera melakukan penertiban dan pendekatan persuasif ke masyarakat agar tidak membuka lahan baru pada kawasan hutan lindung. "Bila oknum masyarakat masih ngeyel, maka laksanakan penegakan hukum sesuai UU no 18 tahun 2013," harapnya.
Ia mengaku sangat khawatir ketika musim hujan tiba. Sedimentasi yang akan turun menutupi tanah lereng dan tanah yang lebih rendah dari pada lokasi penebangan tersebut tak mungkin bisa terelakkan lagi. Jaringan irigasi yang telah dibuat sebelumnya, bukan mustahil bakal tertimbun oleh material gunung atau sedimentasi yang turun.
"Belum lagi, akan melubernya air sungai sehingga berdampak buruk pada kawasan padat penduduk yang dilintasi oleh aliran sungai dari hulu yang terdapat perambahan hutan.
Sementara itu, Direktur LSM KOMPPAK, Christian berharap Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M. Yasin dapat membuat surat edaran tentang larangan perusakan hutan, pembalakan liar dan penguasaan lahan tanpa izin sebagaimana yang dilakukan oleh Bupati Bima. "Saya melihat hutan di Dompu sudah sangat memprihatinkan," sorotnya.
Lebih lanjut ia menegaskan Bupati Dompu jangan hanya memprioritaskan jagung tapi mengabaikan keseimbangan hutan karena hutan adalah sumber mata air yang sangat dibutuhkan bagi kehidupan masa sekarang maupun bagi anak cucu di masa mendatang.
"Jika tidak dapat perhatian secepatnya air di Kabupaten Dompu akan hilang secara perlahan dan saat ini sudah dirasakan oleh masyarakat," ujar Chris.(emo).
Karena itu, ia menegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB harus bertanggung jawab atas kerusakan ini. "Sebab, domain pengawasan hutan adalah kapasitas Pemprov sebagaimana UU no 23 tahun 2014, Maka wajib hukumnya pak Kadis tegas terhadap anak buahnya di tingkat UPT atau KPH," tegasnya.
Sebagai langkah konkret untuk mencegah aksi pengrusakan yang lebih meluas, ia mendesak dinas tersebut segera melakukan penertiban dan pendekatan persuasif ke masyarakat agar tidak membuka lahan baru pada kawasan hutan lindung. "Bila oknum masyarakat masih ngeyel, maka laksanakan penegakan hukum sesuai UU no 18 tahun 2013," harapnya.
Ia mengaku sangat khawatir ketika musim hujan tiba. Sedimentasi yang akan turun menutupi tanah lereng dan tanah yang lebih rendah dari pada lokasi penebangan tersebut tak mungkin bisa terelakkan lagi. Jaringan irigasi yang telah dibuat sebelumnya, bukan mustahil bakal tertimbun oleh material gunung atau sedimentasi yang turun.
"Belum lagi, akan melubernya air sungai sehingga berdampak buruk pada kawasan padat penduduk yang dilintasi oleh aliran sungai dari hulu yang terdapat perambahan hutan.
Sementara itu, Direktur LSM KOMPPAK, Christian berharap Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M. Yasin dapat membuat surat edaran tentang larangan perusakan hutan, pembalakan liar dan penguasaan lahan tanpa izin sebagaimana yang dilakukan oleh Bupati Bima. "Saya melihat hutan di Dompu sudah sangat memprihatinkan," sorotnya.
Lebih lanjut ia menegaskan Bupati Dompu jangan hanya memprioritaskan jagung tapi mengabaikan keseimbangan hutan karena hutan adalah sumber mata air yang sangat dibutuhkan bagi kehidupan masa sekarang maupun bagi anak cucu di masa mendatang.
"Jika tidak dapat perhatian secepatnya air di Kabupaten Dompu akan hilang secara perlahan dan saat ini sudah dirasakan oleh masyarakat," ujar Chris.(emo).