Bima,
Lensa Post NTB - Munculnya
beberapa masalah berkaitan dengan keberadaan tower seluler di Kabupaten Bima
menjadi salah satu alasan digelarnya Rapat Koordinasi Pengendalian Menara
Telekomunikasi Rabu (10/10) di Ruang Rapat Bupati Bima. Pada Rakor yang
mengundang 20 peserta baik dari OPD terkait, seperti Kadis Komunikasi
Informatika dan Statistik Kabupaten Bima H. Abdul Wahab Usman, SH, M.Si, TNI/Polri dan 4 penyedia layanan (provider) menara Telekomunikasi yang beroperasi di
Kabupaten Bima tersebut, Bupati Bima Hj
Indah Dhamayanti Putri yang didampingi Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo, SIK
menekankan pentingnya koordinasi.
"Rapat
Koordinasi di titik beratkan terutama
pada aspek penyebaran, pengamanan maupun
pengendalian menara seluler yang beroperasi.
Pertemuan juga diharapkan ada kesamaan persepsi antara pemerintah dengan
pemilik menara telekomunikasi (provider)".
Kata Bupati saat mengawali Rakor. Dari
aspek regulasi, Pemerintah Daerah telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2018
tentang Retribusi Jasa Umum dan
Peraturan Bupati Bima Nomor 32 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan
Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi di Kabupaten Bima.
"Perda dan Perbup ini telah mengatur tata cara penarikan retribusi
yang diperbolehkan oleh aturan dan ketentuan yang ada dan telah berlaku di
tahun 2018". Terang Bupati.
Untuk
menyelesaikan masalah yang muncul berkaitan dengan keberadaan tower
seluler, Pemerintah Daerah siap
memfasilitasi masalah yang muncul sepanjang ada koordinasi yang intens antara
provider dengan Pemda dan aparat TNI/Polri. Hal ini lanjut Bupati penting untuk
disampaikan, "mengingat dukungan
provider yang ada memungkinkan Kabupaten Bima mampu melayani kebutuhan
informasi dan komunikasi masyarakat". Kata Bupati. Disamping
berkomunikasi langsung dengan pemilik
lahan, Provider perlu juga koordinasi dengan Pemda agar masalah yang terjadi
tahun sebelumnya tidak terulang kembali".
Harap Bupati. (LP.NTB/Diskominfostik)