Petugas Rutan Bima Temukan Sabu 0,7 Gram Dalam Bungkus Nasi Pengunjung

Kategori Berita

.

Petugas Rutan Bima Temukan Sabu 0,7 Gram Dalam Bungkus Nasi Pengunjung

Koran lensa pos
Kamis, 16 Agustus 2018

Kepala Rutan Bima menyerahkan laporan secara resmi kepada pihak kepolisian
Kota Bima, Lensa Post NTB - Operasi rutin yang dilaksanakan Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bima kepada Para Pembesuk/ pengunjung Tahanan membuahkan hasil, rabu (15/8/2018) sekitar pukul 14.30 Wita, berhasil menemukan Narkotika diduga jenis sabu seberat 0,7 gram yang diselundupkan oleh pengunjung tahanan kedalam bungkusan Nasi. Secara resmi Kepala Rutan Bima, A.Halik, S.Sos menginformasikan temuan barang haram tersebut ke pihak Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, sekitar pukul 15.00, Tim Opsnal Res Bima Kota langsung turun ke TKP Rutan Bima.


Hasil penyelidikan kasus oleh Tim Res Narkoba Polres Bima, diketahui bahwa pengunjung tersebut berinisial SR (35 tahun), Petani, alamat RT. 012 RW.006 Dusun Naru Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima, sedangkan Identitas pelaku (status : Terdakwa) yang menerima barang dari pembesuk adalah IMR (Status proses persidangan terdakwa Kasus Narkotika), (35 Tahun), petani, alamat RT. 012 RW. 006 Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima. Barang bukti yang telah diamankan berupa, 1 poket berisi Sabu dengan berat Netto 0,07 gram, 1 bungkus Nasi dan 1 bungkus Sayur.

Kronologis kejadian, sekitar pukul 14.30 wita pengunjung an. SR mendatangi Rutan Bima untuk membesuk pelaku a.n IMR dengan membawa kantung plastik berwarna putih di dalamnya berisi 1 bungkus Nasi Campur dan 1 bungkus Sayur. Kemudian petugas Jaga Rutan Bima memeriksa barang bawaan yang akan diserahkan kepada pelaku sdr. IMRAN dan kemudian di temukan Narkotika diduga jenis Shabu yang dimasukkan di dalam Bungkusan Nasi tersebut, Kemudian Kepala Rutan Bima langsung menghubungi Anggota Opsnal dan Penyidik Resnarkoba untuk mendatangi TKP. Selanjutnya Anggota Opsnal dan Penyidik langsung mendatangi  Rutan Bima untuk melakukan tindakan  awal di TKP dan selanjutnya Kepala  Rutan Bima  menyerahkan Barang Bukti  kepada Penyidik Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan proses sesuai ketentuan hukum sedangkan pelaku sdr. IMR dilakukan pemeriksaan di Rutan Bima. (LP.NTB/ Tim)