Verifikasi Bacaleg Dompu, 2 Orang Dinyatakan TMS

Kategori Berita

.

Verifikasi Bacaleg Dompu, 2 Orang Dinyatakan TMS

Koran lensa pos
Senin, 23 Juli 2018
Dompu, Lensa Post NTB  - Proses verifikasi terhadap dokumen Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Dompu telah rampung. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung sejak tanggal 5 Juli sampai dengan 18 Juli 2018.

Komisioner KPU Kabupaten Dompu, Suherman, S. Pd mengungkapkan dari hasil vetifikasi dan klarifikasi tersebut KPU menyimpulkan bahwa dokumen bakal calon ada yang Memenuhi Syarat (MS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Dilanjutkan Ketua Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Dompu ini melanjutkan berdasarkan proses verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan terhadap dokumen 469 Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten Dompu yang telah diajukan dan didaftarkan oleh 16 partai politik peserta pemilu tahun 2019 di 4 (empat) daerah pemilihan itu terdapat 2 (dua) orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Salah satunya disebabkan karena mantan narapidana dalam kasus korupsi dan lainnya karena belum cukup umur.

"Dalam temuan kami ada 2 (orang) yang dinyatakan TMS. 1 orang mantan nara pidana korupsi dan 1 orang belum cukup umur. Untuk nama 2 orang yang TMS dan dari partai mana tidak dapat kami publis," ujarnya.

Diterangkannya terhadap 2 (dua) Bacaleg yang TMS itu, partai politik dapat mengganti di masa perbaikan yang dilaksanakan mulai tanggal 22 sampai dengan 31 Juli 2018.

"Bagi yang TMS itu, kita nyatakan tidak dapat dicalonkan sebagai anggota DPRD Kabupaten Dompu. Harus dicarikan penggantinya," jelasnya.

Sedangkan bagi Bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), maka dianggap telah clear, sedangkan yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) diberikan kesempatan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen yang belum lengkap dan belum sah.

Selanjutnya ia berharap kepada masyarakat agar dapat memberikan masukan dan tanggapan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Dompu apabila ada yang mengetahui terdapat bakal calon yang mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual anak serta yang menggunakan dokumen palsu dalam pencalonannya.

Dikatakannya, dalam proses klarifikasi terhadap 469 Bacaleg di atas, KPU Dompu tidak bekerja sendiri tetapi berkoordinasi dengan sejumlah dinas/instansi terkait.

"Setelah melakukan verifikasi, KPU Dompu juga telah melakukan koordinasi dan klarifikasi kepada dinas/instansi dan lembaga terkait di antaranya Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polres Dompu, Dikpora dan sekolah," ujarnya mengakhiri. (LP.NTB /Emo Dompu)