Nihil Gugatan, KPU Gelar Penetapan Pemenang Pilkada Kota Bima

Kategori Berita

.

Nihil Gugatan, KPU Gelar Penetapan Pemenang Pilkada Kota Bima

Koran lensa pos
Rabu, 25 Juli 2018
Kota Bima, Lensa Post NTB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, rabu (25/7/2018) mengelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bima Terpilih. Penetapan ini digelar setelah tidak adanya gugatan terkait hasil Pilkada Kota Bima 27 Juni lalu. Acara yang berlangsung di Home Stay Mutmainnah Jl. Gajah Mada Kota Bima, dihadiri Calon Walikota Terpilih H. Muhammad Lutfi, SE beserta Ibu, Ketua DPRD Kota Bima, Assisten I Setda Kota Bima, perwakilan dua pasangan calon yang tidak Terpilih, Wakapolres Bima Kota, Kasdim 1608/ Bima, Ketua Umum MUI Kota Bima, Inspektur Inspektorat Kota Bima, Kepala Kesbangpol Kota Bima, Pimpinan Parpol Pengusung Calon Pasangan Terpilih, dan keluarga besar KPU Kota Bima.
Pantauan langsung Lensa Post NTB dilokasi, petugas gabungan TNI dan Polri menjaga ketat jalannya rapat pleno yang dimulai pukul 10.00 Wita. Peserta yang masuk ke area rapat pleno harus menunjukan identitas yang dikeluarkan KPU.  Komisioner KPU, Buhari, S.Sos menjelaskan rapat pleno digelar setelah diketahui tidak ada yang menggugat hasil Pilkada Kota Bima. Diketahui pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima lalu, pasangan nomor urut 2 H. Muhammad Lutfi, SE dan Fery Sofyan, SE, SH berhasil mengungguli pasangan lainnya pada pesta demokrasi tersebut. "Sekarang rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih. Ini kita gelar karena tidak ada yang menggugat (hasil Pilkada)," Kata Ketua KPU Kota Bima.
Dalam rapat Pleno terbuka tersebut dibacakan Berita acara dan rancangan keputusan oleh Sekretaris KPU Kota Bima, dalam keputusan itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menetapkan bahwa pasangan calon nomor urut 2, yakni H. Muhammad Lutfi, SE dan Fery Sofyan, SE, SH menenangkan Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Bima periode 2018 – 2023 dengan perolehan suara sah 39.006 suara atau 44,17 % dari total suara sah 88.300. Sedangkan pasangan nomor urut 1 yakni H. A. Rahman H. Abidin, SE dan Ferra Amalya, SE, MM memperoleh suara sah 35.059 suara atau 39,70 %, dan pasangan nomor urut 3 yakni Subhan HM. Nur dan Wahyudin memperoleh suara sah 14.235 suara atau 16,12 %.
Ketua KPU Kota Bima, Buhari. S.Sos menjelaskan bahwa KPU menetapkan pemenang pilkada ini maksimal tiga hari setelah register dari MK keluar. "Ini sudah sesuai dengan tahapannya," kata Buhari. Setelah pleno ini ditutup, maka tugas dari KPU hampir selesai, tahapan ke depan tinggal pelantikan. "Untuk pelantikan kita serahkan kepada pemerintah untuk menjadwalkannya,". Penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Terpilih merujuk pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima No. 50/ HK.04.01-KPT/ 5272/ KPU-Kot/ VII/ 2018 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima tahun 2018, imbuhnya. Rapat Pleno terbuka ini berjalan dengan sukses dan lancar. (LP.NTB/ AS.01)