![]() |
Prasetyo dan Zaini |
Jakarta, Lensa
Post NTB - Rupanya masalah korupsi dan gratifikasi di negeri ini bagai
"dian" yang tak kunjung padam. Hal ini terjadi dalam dugaan
gratifikasi terhadap Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi sebagaimana
dilaporkan mantan Sekda Riau Zaini Ismail. Sangat memprihatinkan bila Prasetio ( Ketua DPRD DKI ) terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi sebesar
Rp. 3,250 miliar, sebagai seorang wakil rakyat
seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Prasetio Edi
Marsudi yang juga politisi PDI Perjuangan dilaporkan Zaini Ismail ke Polda
Metro Jaya atas tuduhan penipuan dan atau penggelapan. Dalam laporan polisi
Nomor: LP/2369/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 30 April 2018 disebutkan,
Prasetyo meminta Zaini Ismail menyerahkan sejumlah uang jika ingin diangkat
menjadi Plt. Gubernur Riau, atau jika ingin tetap menjabat Sekda Riau. Namun
seiring berjalannya waktu, Prastio tidak menepati janji dan Zaini justru malah
dinonjobkan sebagai Sekda Riau.
Disebutkan dalam LP tersebut uang tunai secara bertahap
diserahkan Zaini kepada Prasetyo dengan total Rp 3,25 miliar. Di tempat lain,
koordinator LSM FORMASI ( Forum Masyarakat Anti Korupsi ) Erkawi, kepada media
ini, meminta agar KPK sebagai komisi
anti rasuah segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Karena persoalan
semakin lama semakin senyap dari pemberitaan. Sementara itu pengacara Zaini,
William saat dihubungi per telpon terkait pernyataan Pras bahwa beliau tidak
mengenal kliennya, dengan tegas dia menjawab, nggak mungkinlah nggak kenal itu hak dia untuk membantah. Kami
memiliki bukti-bukti kuat dan hal ini sudah kita laporkan ke pihak polisi
karena karena sudah dua kali melakukan somasi namun tidak ditanggapi pak Pras.
Ketika ditanyakan apakah akan ada
perdamaian bila duitnya dikembalikan ?
Lebih lanjut disampaikan oleh kuasa hukum itu, soal masalah itu belum
tahu, " Karena klien kami akan dipanggil Polda Metro Jaya pekan ini,
hingga kami masih fokus terhadap persoalan ini", tandasnya. Publik
berharap agar persoalan dugaan gratifikasi yg melibatkan Ketua DPRD DKI tidak
berhenti sampai disini. Hukum harus ditegakkan. (Tim LP.NTB/TR)