DPRD Tolak Penggusuran Lahan yang Diokupasi Warga Pekat

Kategori Berita

.

DPRD Tolak Penggusuran Lahan yang Diokupasi Warga Pekat

Koran lensa pos
Jumat, 25 Mei 2018
Dompu, Lensa Post NTB - DPRD Kabupaten Dompu menolak penggusuran lahan sekitar 1. 700 Ha yang telah diokupasi (dikelola) oleh warga Desa Doropeti dan Desa Soritatanga Kecamatan Pekat oleh PT Sukses Mantap Sejahtera (PT SMS).Penegasan tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Dompu, Ikhwayudin Ak kemarin."Saya sebagai Ketua Fraksi PAN menolak penggusuran lahan yang diokupasi oleh warga. Kita sebagai pemerintah harus berada di tengah-tengah masyarakat dalam posisi ini," tegasnya.
Dijelaskan Ikhwayudin, sebagai solusi untuk mengatasi persoalan itu, pemerintah harus mempercepat proses pengajuan lahan pengganti bagi PT SMS. "Lahan yang sudah diokupasi oleh masyarakat berikan kepada masyarakat dan carikan lahan pengganti buat  PT SMS," tandasnya.

Lebih lanjut politisi yang familiar dengan sapaan Boy ini mengemukakan bahwa Menteri Kehutanan Siti Nurbaya saat event Tambora Menyapa Dunia (TMD) 2015 telah menyampaikan 2 hal yang menjadi konsensus nasional yakni terkait dengan penetapan Gunung Tambora sebagai Taman Nasional dan tentang memelihara kebijakan investasi. Dalam hal kebijakan investasi ini, lanjutnya harus mempertimbangkan nilai-nilai kemanfaatan bagi masyarakat sekitar. Salah satunya masyarakat yang telah melakukan okupasi lahan tidak boleh dilakukan penggusuran.

 "Nggak boleh dong kalau persoalan investasi lantas merugikan masyarakat kita," kata Boy.
Karena itu, ia menekankan pemerintah harus memperjuangkan persoalan ini dan pemerintah harus berpihak kepada masyarakat"Ok lah PT SMS bicara haknya silahkan, tapi ada hak masyarakat juga di situ sebagai bagian dari konsensus nasional terkait dengan kebijakan invenstasi," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu sekitar 150 orang warga Desa Soritatanga dan Desa Doropeti Kecamatan Pekat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemda Dompu dan di Gedung DPRD Kabupaten Dompu. Demo itu sebagai reaksi atas aksi penggusuran oleh PT SMS terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bali Anacardia (PT BA) yang telah diokupasi warga sekitar.

Setelah berorasi beberapa saat di pintu gerbang Pendopo, akhirnya 20 orang perwakilan massa aksi melakukan dialog dengan Bupati Dompu, Dts. H. Bambang M. Yasin. Pada kesempatan tersebut, Bupati menegaskan bahwa lahan tersebut adalah Hak Guna Usaha (HGU) PT BA yang dikontrak selama 30 tahun dan telah diambilalih (take over) oleh PT SMS dengan melalui prosedur dan mekanisme yang dibenarkan oleh Undang-Umdang. Karena lahan yang diokupasi warga merupakan HGU PT BA yang dipindahtangankan kepada PT SMS, maka PT SMS lah yang berwenang atas lahan tersebut dan warga supaya mengikhlaskannya.  "Saya tidak membela PT SMS dan tidak bisa membela bapak-bapak. Hukum negara yang harus kita taati," tandas Bupati.

Setelah itu, massa aksi berarak menuju gedung DPRD Dompu dan diterima oleh 3 anggota dewan yakni Ikhwayudin Ak, Andi Bachtiar dan Muhammad Ikhsan, S. Sos. Perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dompu dan KPHP Tambora juga dihadirkan pada kesempatan tersebut.Damsus, SH dari BPN mengungkapkan masa berlaku HGU PT BA selama 25 tahun sampai dengan 17 Mei 2023 dengan luas areal HGU 1 sejumlah 1600 Ha dan HGU 2 sebanyak 3.865 Ha.(emo).