Pemkot Palangkaraya Bangun Sekolah di Tanah Warga

Kategori Berita

.

Pemkot Palangkaraya Bangun Sekolah di Tanah Warga

Koran lensa pos
Jumat, 15 Desember 2017

Jakarta, koranlensapos.com**Walikota Palangkaraya Era H. Riban Satia dituding membangun sekolah di tanah milik warganya, sekaligus mengklaim tanah negara. Padahal tanah itu milik Tolen, yang beralamat di Jalan Dulin Kandang 5, Kelurahan Katengo Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kotamadya Palangkaraya. Di atas tanah bapak 12 anak itu, Pemkot Palangkaraya membangun gedung berlantai dua yang rencananya diperuntukan Sekolah Autis Islamic Center yang didanai oleh Kementerian Agama. Namun gedung itu pembangunannya terhenti, hanya baru dinding-dindingnya saja tanpa penutup di atasnya. Bahkan terkesan terbengkalai, karena dikelilingi ilalang. “Saya tidak tahu, kenapa terhenti pembangunannya 2017. Yang jelas, bangunan itu berada di lahan saya “ ujar Tolen kepada Tim Investigasi dari Aliansi,  Indonesia Kamis, 17/10. Ia mencoba menghibungi RT, RW dan Kelurahan setempat. Mereka menilai tanah kosong, milik negara. “Karena tanah kosong, pihak Pemkot langsung membangun,” ungkapnya. Tapi, ketika menunjukkan bukti-bukti kepemilikannya, pihak  kelurahan maupun Pemkot tetap tak menggubrisnya, tetap dianggap milik negara. Apalagi ia diketahui bertahun tahun belum membayar PBB.

Tolen tidak menampik, bertahun- tahun tidak membayar PBB. Apalagi saat itu ia  keluarga merantau setelah dari Kaltim, berusaha di tengah kota, tetap di Kalteng. “Karena miskin, saya merantau untuk merubah nasib, sehingga tidak mampu membayar PBB,” akunya terus terang. Sementara BPN yang ditemui dirinya, tidak berani memberikan keterangan tanah itu miliknya, kendati ia sudah menunjukkan bukti bukti kepemilikan tanah tersebut miliknya. Begitupun Pemkot tak mau peduli. Selain tetap mengklaim tanah negara, juga pembangunan sekolah tersebut dilanjutkan. “Saya bingung, kok bukti- bukti yang saya miliki, tidak dianggap,” tuturnya dengan raut muka pasrah.

Karena merasa dizholomi, ayah dari 3 orang putra dpan 9 orang putri ini mengadukan nasibnya ke pihak pihak terkait. “Dari mulai  kepolisian sampai DPR,” tambah putra asli Dayak ini. Ternyata pihak pihak yang disurati itu membenarkan tanah tersebut miliknya, termaksud pihak Pemkot sendiri akan mengganti rugi, cuma sampai saat ini Pemkot Palangkaraya belum ada tanda-tanda membayar ganti rugi, ataupun mengembalikan tanahnya secara utuh tanpa ada bangunan yang terlihat terbengkalai tanpa terurus. (Tim)