Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Semester I tahun 2025 oleh Kepala KPPN Bima Kepala BPKAD Dompu dan Kepala KPP Pratama Raba Bima di Ruang Rapat BPKAD Kabupaten DompuDompu, koranlensapos.com - Bertempat di Ruang Rapat Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu telah dilakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Semester I Tahun 2025.
Penandatanganan itu dilakukan antara Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bima, Ahmad Yusuf M. Si, Kepala BPKAD Dompu Muhammad Syahroni, MM serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Raba Bima Wahyudi, M.Si.
Kepala BPKAD Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni menjelaskan penandatanganan berita acara rekonsiliasi ini untuk memastikan kewajiban pajak pusat atas penggunaan dana APBD telah diperhitingkan dengan benar sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku serta telah disetor ke rekening kas umum Negara.
Selanjutnya Laporan Berita Acara Rekonsiliasi ini akan segera dikirim ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia
yang merupakan syarat utama atas penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) dan DBH PPh Triwulan III untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu.
"Adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan semangat sinergi antara KPPN Bima, Pemda Dompu, serta KPP Pratama Dompu dalam penyelesaian konfirmasi setoran pajak penerimaan negara hingga 100% secara tepat waktu," harap Kaban, Muhammad Syahroni.
Dikatakannya, bagi Pemda Dompu yang fiskalnya masih tergantung pada pemerintah pusat, kegiatan ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan Transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat ke Kabupaten Dompu yang pada akhirnya bertujuan mendukung proses pembangunan di Kabupaten Dompu. (emo).

Komentar