Pertemuan pendahuluan Tim BPK Perwakilan NTB dengan Tim BPKAD Kabupaten Dompu mengawali kegiatan Audit Interim
Koranlensapos.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB melakukan pemeriksaan interim (pendahuluan) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Dompu tahun 2024.
Kepala BPKAD Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni yang dikonfirmasi media ini mengungkapkan tim BPK Perwakilan NTB ini yang turun melakukan pemeriksaan pendahuluan ini beranggotakan 9 orang diketuai Bambang Purwanto.
Disebutnya tim audit interim akan melakukan tugas sekitar 40 hari mulai 17 Februari sampai dengan 27 Maret 2025.
"Audit pendahuluan ini akan dilaksanakan sekitar 40 hari dan akan dilakukan pemeriksaan interim/pendahuluan terhadap laporan keuangan yang merupakan report terhadap pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari pendanaan tahun anggaran 2024 pada Pemda Kabupaten Dompu," sebutnya.
Audit pendahuluan ini di samping pemeriksaan administrasi akan langsung turun juga pada objek berdasarkan kebutuhan.
Dikemukakan Kaban, mengawali kegiatan itu, pada hari Senin, 17 Februari 2025 kemarin telah dilakukan pertemuan pendahuluan antara tim BPKAD dan tim audit interim BPK Perwakilan NTB. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat BPKAD Kabupaten Dompu itu membahas teknis dan hal-hal terkait pemeriksaan serta data-data pendukung yang harus disiapkan oleh Pemda Kabupaten Dompu.
Pejabat yang biasa disapa Dae Roni ini kemudian mengemukakan bahwa pemeriksaan sebenarnya direncanakan mulai tanggal 30 Januari sampai dengan 15 Maret 2025, namun pelaksanaannya mengalami penundaan.
"Karena satu dan lain hal seperti penyeragaman mekanisme dan teknis pemeriksaan sehingga kegiatan itu ditunda menjadi tanggal 17 Febuari hingga 27 Maret 2024," ungkapnya.
Lebih lanjut birokrat yang pernah menjadi Sekretaris Bappeda dan Litbang dan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu ini menuturkan pemeriksaan ini bersifat rutin. Hal ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomot 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"PP 12 tahun 2019 mengamanatkan laporan keuangan pemerintah daerah harus disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir," jelasnya.
Dikatakannya hasil pemeriksaan pendahuluan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Dompu ini akan diserahkan ke BPK RI. Selanjutnya BPK akan kembali lagi untuk melakukan audit terinci sekitar 1 bulan.
"Baru dari hasil audit ini kemudian keluar OPINI terhadap Laporan Keuangan Pemda Dompu Tahun Anggaran 2024," pungkasnya. (emo).