Pastikan Prajurit Tidak Terlibat Judi Online, Ini Dilakukan Pasi Intel Kodim 1614/Dompu

Kategori Berita

.

Pastikan Prajurit Tidak Terlibat Judi Online, Ini Dilakukan Pasi Intel Kodim 1614/Dompu

Koran lensa pos
Jumat, 21 Juni 2024


Pasi Intel Kodim 1614/Dompu, Kapten Inf. Adisan bersama Pasipers Kapten Czi Arif Budimansyah, Staf Intel dan Provos sedang memeriksa satu per satu ponsel anggota guna memastikan tidak terlibat perjudian online, Jumat (21/6/2024)


koranlensapos.com - Perjudian online menjadi perhatian publik saat ini. Hal itu juga menjadi atensi khusus dari pucuk Pimpinan TNI. 

Tidak ada kompromi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan sanksi tegas bagi prajurit TNI yang bermain judi online.

"Di tubuh TNI sudah ada aturan atau mekanisme penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) bagi prajurit. Jika bertindak diluar aturan akan diberikan hukuman. Sedangkan berprestasi akan mendapatkan penghargaan," tegas Panglima.

Menyikapi hal itu, sebagai upaya untuk menghindari prajurit agar tidak terjerumus dalam perjudian online, maka Dandim 1614/Dompu Letkol Kav. Riyan Oktiya Virajati menginstruksikan kepada Pasi Intel Kapten Inf. Adisan untuk memberikan penekanan mengenai larangan itu.

Bukan saja dalam bentuk pengarahan, bahkan Pasi Intel bersama Pasipers Kapten Czi Arif Budimansyah dan sejumlah anggota Staf Intel dan Provost Kodim melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap handphone anggota satu-persatu.

 "Tujuan pemeriksaan ini.
untuk menyelamatkan anggota agar terhindar dari judi online dan sekaligus mengindahkan perintah Pimpinan," tegas Pasi Intel.

Dalam kegiatan itu semua anggota antusias dan tertib membuka dan menyerahkan Handphonenya untuk dicek sampai selesai.

Pasi Inteldim mengharapkan tidak ada anggota yang merasa diintimidasi dan melangkahi hak privasinya.

"Ini hanya untuk memastikan bahwa anggota tidak terlibat dalam kegiatan judi online)," terangnya.

Kapten Adisan mengimbau kepada segenap Prajurit dan ASN beserta keluarga agar menjauhi judi online.

"Perlu diketahui bersama bahwa, dampak buruk judi online menyebabkan kecanduan hingga bunuh diri, terpuruknya keuangan keluarga, memicu tindak kriminal, pelanggaran privasi dan tersebar luasnya data pribadi, rusaknya hubungan baik dengan keluarga, dan anak terancam putus sekolah. Maka dari itu jangan terjebak dengan lingkaran setan berupa pinjaman online (pinjol) dan judi online," tegasnya seraya mengutip pasal-pasal dalam UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*).