Ini Penegasan Dandim 1614/Dompu Selaku KP3 kepada Petani Jagung di Kawasan Hutan

Kategori Berita

.

Ini Penegasan Dandim 1614/Dompu Selaku KP3 kepada Petani Jagung di Kawasan Hutan

Koran lensa pos
Minggu, 14 Januari 2024

Dandim 1614/Dompu, Letkol Kav. Riyan Oktiya Virajati didampingi Pasipers Kapten CZi Arif Budimansyah dan Bati Intel Serka Agus saat membahas terkait penyaluran pupuk bersubsidi, Sabtu (13/1/2024)


Dompu, koranlensapos.com - Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 520-843/2023 tentang Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi NTB TA 2024 tanggal 27 Desember 2023 lalu, alokasi pupuk urea bersubsidi untuk Kabupaten Dompu sebanyak 19.146 ton. Sedangkan total kebutuhan pupuk urea bersubsidi untuk Kabuaten Dompu berdasarkan input data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) adalah sebesar  36.250,52 ton. Dengan demikian alokasi pupuk urea bersubsidi yang diterima Kabupaten Dompu tahun 2024 ini hanya sebesar 52,80% dari total kebutuhan.


"Kuota pupuk hanya 52,80 persen dari kebutuhan petani berdasarkan e-RDKK. Kalaupun itu diberikan kepada penerima yang tercantum dalam e-RDKK pasti tetap kurang," ungkap Dandim 1614/Dompu Letkol Kav. Riyan Oktiya Virajati, S.T., M.M kepada awak media, Sabtu (13/1/2024) kemarin.

Dikemukakan Dandim, permasalahan lain yang tidak bisa dipungkiri terjadi di Kabupaten Dompu adalah adanya aksi ilegal penanaman jagung di kawasan hutan. Para petani jagung di kawasan hutan juga menuntut bagian untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini. Untuk areal pertanian yang legal dan terdaftar dalam e-RDKK saja tidak mencukupi apalagi untuk yang merambah kawasan hutan.

Terkait hal demikian, Dandim 1614/Dompu yang tergabung dalam Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Dompu dan bertanggung jawab dalam mengawal serta mendampingi penyaluran pupuk bersubsidi bersikap tegas. Dandim meminta kepada para petani yang merambah kawasan hutan agar tidak menuntut bagian dari pupuk bersubsidi dan menggunakan pupuk nonsubsidi.

"Petani di kawasan hutan supaya tahu diri. Merambah hutan itu sudah salah. Jangan meminta jatah pupuk bersubsidi. Beli saja pupuk nonsubsidi," kata Dandim.

Menurut Dandim, mereka sudah berani melakukan tindakan berisiko dan melanggar hukum dengan menanam jagung di kawasan hutan.

"Harus berani juga mengambil risiko membeli pupuk nonsubsidi," ujarnya. (emo).