Usulan Gubernur NTB Terkait Kenaikan HAP Komoditas Jagung Disetujui Pemerintah Pusat

Kategori Berita

.

Usulan Gubernur NTB Terkait Kenaikan HAP Komoditas Jagung Disetujui Pemerintah Pusat

Koran lensa pos
Senin, 17 Oktober 2022

 



koranlensapos.com - Usulan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Zulkieflimansyah untuk kenaikan harga komoditas jagung dari Rp. 4.200 hingga Rp. 5.000 per kilogram disetujui oleh Pemerintah Pusat.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengeluarkan Peraturan Nomor 5 tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras dan Daging Ayam Ras.

Peraturan itu ditetapkan pada tanggal 5 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi dan diundangkan di Jakarta pada hari yang sama serta ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.

Dalam lampiran peraturan tersebut menjelaskan bahwa harga jagung pipilan kering dengan kadar air 15% harga acuan pembelian (HAP) di produsen adalah Rp. 4.200. Sedangkan harga acuan penjualan di konsumen Rp. 5.000 per kg.

Adapun HAP pipilan jagung dengan kadar air (KA) 20% yaitu Rp. 3.970 per kg. Jagung pipilan KA 25% adalah Rp. 3.750 per kg dan KA 30% yaitu Rp. 3.540 per kg. (emo).