Ia menjelaskan, Sesuai Permendag nomor 24 tahun 2020 bahwa, untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani diserap sebesar Rp. 4.200 per-Kilogram. Di tingkat penggilingan sebesar Rp..4.250 per-Kg. Sementara gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan diserap Rp5.250 per-Kilo dan di gudang Bulog sebesar Rp5.300 per-Kilo.
"Itulah standar harga gabah yang kami serap," paparnya.
Keempat, kami pemerintah daerah juga akan bersurat ke Badan Ketahanan Pangan Pusat (Jakarta). Surat ini, besok akan saya antarkan langsung ke sana," jelasnya
Disela waktu, Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar A.Md, Par, mengatakan dalam urusan harga, tentu akan berlaku hukum pasar. Ia menyebut, salah satu yang memengaruhi permintaan pasar yakni sejak adanya kebijakan dari Kementerian Sosial, tidak lagi memberlakukan penyaluran bantuan dalam bentuk beras, maka permintaan beras menjadi rendah.
"Inilah salah satu penyebabnya. Jadi kita perlu sampaikan kepada Kementerian bahwa bantuan dalam bentuk beras masih dibutuhkan di Kabupaten Dompu," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya semua elemen harus memiliki ekspektasi yang sama bahwa Bulog bisa berperan lebih dalam menyerap gabah.
"Kita semua sudah sama-sama mendengar bahwa Bulog sudah mendapatkan LC (Letter Of credit). Artinya, Bulog sudah punya uang untuk membeli Gabah," terangnya.
Dilanjutkan Andi Bulog tentu saja memiliki standar untuk membeli gabah.
"Artinya, harus ada keseimbangan supaya tidak memberikan harapan hampa kepada petani. "
Para petani juga harus bisa memastikan kualitas gabah yang dijual," katanya.
Menurutnya, jika Bulog melakukan penyerapan gabah sesuai dengan harga yang diharapkan petani tanpa melihat standar (kualitas) gabah, itu tidak mungkin.
"Maka itu, ini perlu diperhatikan oleh para petani (memastikan gabah yang dijual berkualitas agar harganya sesuai dengan yang diharapkan. Maka itu, hal ini harus kita sosialisasi ke tingkat petani," ulasnya.
Selain itu tambah Andi, pemerintah juga harus tetap melakukan operasi pasar, guna memastikan tidak ada pemain dalam urusan pembelian gabah.
"Kalau ada kejanggalan (pembelian gabah diluar dari kewajaran), pemerintah harus bertindak. Inilah yang harus menjadi tugas bersama," tuturnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Dompu Muhammad Subhan SE, mengatakan pihaknya selaku wakil rakyat sudah menyampaikan semua aspirasi masyarakat (petani) mengenai harga gabah. "Tadi dalam Rakor sudah semua kami sampaikan," katanya.
Hasilnya, ada beberapa poin penting yang tentunya menjadi angin segar (kabar baik) untuk para petani di Kabupaten Dompu.
"Alhamdulillah, Bulog siap menyerap gabah petani sesuai dengan harga standar (HPP) berdasarkan kualitas gabah," jelasnya.
Diakui Subahan, dari awal DPRD sudah melakukan berbagai langkah termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bulog, guna memastikan jalan keluar untuk menjawab keresahan para petani.
"Ini bentuk keseriusan kami memperjuangkan aspirasi masyarakat," tutupnya. (emo).