Lapangan Bola Desa Calabai
Dompu, koranlensapos.com - Sidang kasus perdata di Pengadilan Negeri Dompu terkait objek sengketa Lapangan Bola Desa Calabai Kecamatan Pekat akhirnya dimenangkan oleh pihak penggugat.
Hal itu disampaikan.oleh Penasehat Hukum penggugat, Kisman, SH usai pelaksanaan sidang terakhir pada Rabu (9/2/2022).
"Akhirnya ketukan palu majelis hakim PN Dompu perkara perdata No.19/Pdt.G/2021/PN.DPU, dengan obyek sengketa LAPANGAN BOLA DESA CALABAI Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu melawan PEMDA DOMPU memenangkan pihak penggugat," ungkapnya.
Kisman menyebut pihak penggugat terdiri dari 6 (enam) orang ahli waris pemilik lahan tersebut. Penguasaan dan pemanfaatan tanah penggugat sebagai lapangan bola oleh PEMDA sejak tahun 1979 sampai saat ini.
Dikatakannya proses sidang kasus dimaksud berlangsung hingga 15 kali.
"Pemda Dompu sebagai pihak yang kalah, diberi waktu 14 hari untuk memikirkan dan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan," ucapnya. (emo).