BPOM Bima dan Sat Narkoba Polres Dompu Razia Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

Kategori Berita

.

BPOM Bima dan Sat Narkoba Polres Dompu Razia Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

Koran lensa pos
Kamis, 17 Oktober 2019


Dompu, Lensa Pos NTB - Untuk mengantisipasi merebaknya penjualan Obat Tradisional Tanpa Izin Edar dan berbahaya yang telah menimbulkan korban di wilayah Kabupaten Dompu, Kantor Badan POM Kab Bima bersama-sama dengan Balai Besar POM di Mataram dengan didukung oleh personil SatRes Narkoba Polres Dompu melakukan razia.
Razia dilakukan terhadap pelaku penjual Obat Tradisional Tanpa Izin Edar yang berbahaya "Tawon Liar" dengan Inisial DO di rumahnya di wilayah Kelurahan Bali I.

"Dari hasil razia ditemukan sebanyak 27 jenis Obat Tradisional Tanpa Izin Edar dengan total jumlah temuan 3543 sachet," ungkap Kepala Loka POM Bima, Yogi A. Baso Mataram.

Adapun merk-merk Obat Tradisional Tanpai Izin Edar yang dilakukan penyitaan antara lain : Tawon Liar, Cobra X, Montalin, Asam Urat Akar Dewa, King Sex, Daun Tapak Liman, Tawon Liar Sakti, Linu Urat dan Dewa Naga Pegal Linu.

"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak tergoda mengonsumsi Obat Tradisional Tanpa Izin Edar seperti tersebut diatas yang menjanjikan penyembuhan cepat atau segera, karena sejatinya Obat Tradisional tetap memerlukan waktu tertentu (tidak dalam 1 atau 2 hari) untuk menghasilkan efek terapi yang diinginkan," imbaunya. 

Dikatakannya obat tradisional yang aman adalah Obat Tradisional yang telah terdaftar dan memiliki nomor izin edar Badan POM RI yang dapat dilihat melalui web site www.pom.go.id atau aplikasi CEK BPOM yang dapat diunduh melalui Google Play Store. 

"Bilamana sakit tidak kunjung reda atau timbul efek samping lain setelah mengkonsumsi Obat Tradisional kami anjurkan untuk menghubungi dokter atau apoteker anda," sarannya.

Bilamana masyarakat ingin melaporkan pengaduan obat dan makananan atau mendapatkan informasi tersebut dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Kantor Badan POM Bima di Nomor 0822-3529-6800 (Telepon,SMS atau WA). (TIM).