Dompu, Lensa Pos NTB - Sedang asyik menakar dan menimbang narkotika diduga jenis shabu-shabu, pasangan suami istri warga Lingkungan Monta Baru Kelurahan Montabaru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu digerebek aparat kepolisian dari Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu.
Kasat Narkoba IPTU Adhar, S. Sos melalui Kasubbag Humas, IPTU Sabri, SH mengungkapkan terduga pelaku suami istri itu berinisial HI (45) dan Ast (44). Penangkapan terjadi pada hari Kamis (4/7) pukul 22.45 Wita di rumah pasutri ini.
Sabri mengungkapkan kronologis penangkapan bahwa pada hari Kamis (4/7) sekitar Pukul 22.00 wita Anggota Opsnal Narkoba Polres Dompu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah HI alias Koko dan istrinya Ast di Lingkungan Montabaru Kelurahan Montabaru sering dijadikan transaksi jual beli narkotika jenis shabu.
Kanit Opsnal Narkoba Aiptu Muhammad Saihun akhirnya melakukan langkah segera dengan memberikan APP (Arahan Pimpinan Pasukan) kepada Tim Opsnal Narkoba Polres Dompu untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Sekitar pukul 22.45 wita Tim sampai di TKP dan berpencar untuk mengepung sekitar lokasi rumah HI.
Sesaat kemudian Tim Opsnal melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
Pada saat bersamaan HI alias Koko sedang menimbang (menakar) narkotika jenis shabu.
"Pada saat anggota mendobrak pintu rumah pelaku, pelaku sempat kabur lewat pintu belakang rumah dikejar oleh anggota dan terduga pelaku ditangkap yang disaksikan oleh warga masyarakat sekitar," ungkap Sabri.
Selanjutnya anggota segera menghubungi ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) dan tokoh masyarakat setempat agar dapat menyaksikan secara langsung aksi penggeledahan badan maupun rumah terduga pelaku HI. saat anggota memdobrak rumah pelaku, istri pelaku tidak bisa berkutik dan tidak melakukan perlawanan. Tim kemudian melakukan penggeledahan di kamar pelaku yang dijadikan tempat untuk menakar narkotika jenis shabu.
Disaksikan warga masyarakat sekitar di kamar tersebut ditemukan 1 unit timbangan merk Crischf, 1 plastik klip kecil yang berisikan kristal bening dicurigai shabu-shabu yang disimpan di atas stoples kecil, 2 sendok shabu, 2 Korek Api gas yang sudah dimodifikasi, 1 buah gunting, 1 buah Hp, 2 bungkus klip sisa pakai, 1 buah sompet, 1 buah tutup bong, dan 1 plastik klip besar yang disimpan di bawah kasur yang dibungkus rapi dengan menggunakan kain
"Selanjutnya tersangka beserta BB ( barang bukti ) dibawa dan diamankan Ke Mako Polres Dompu untuk ditindaklanjuti," kata Sabri.
Kassubag Humas mengatakan terduga pelaku dikenai pasalpersangkaan yaitu pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (AMIN)