![]() |
Bupati Sumbawa |
Sumbawa, Lensa Pos NTB - Bupati Sumbawa HM. Husni Djibril
mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak menggunakan mobil dinas
untuk keperluan pulang kampung, alias mudik Lebaran. Aturan ini belum berubah
dari tahun-tahun sebelumnya. "Mobil dinas digunakan untuk keperluan
pekerjaan dan pelayanan bukan untuk kepentingan pribadi," tegas
Bupati. "Bagi yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi tegas.
Kita tidak pandang bulu apakah yang bersangkutan memiliki jabatan penting atau
tidak, semuanya sama, kata Bupati.
Menurut Bupati, jika pejabat di lingkungan Pemkab Sumbawa ingin mudik,
sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi. "Kita tidak bermaksud melarang
mereka untuk mudik, tapi yang dilarang sesuai dengan aturan yang sudah berlaku,
menggunakan kendaraan dinas diluar urusan kedinasan, imbuh Bupati. (Tim
LP Sumbawa)