Pengadaan Alkes di BLUD RSUD Dompu Sesuai Juklak, Juknis dan Mekanisme E-Katalog LKPP

Kategori Berita

.

Pengadaan Alkes di BLUD RSUD Dompu Sesuai Juklak, Juknis dan Mekanisme E-Katalog LKPP

Koran lensa pos
Selasa, 18 Maret 2025
Humas RSUD Dompu, Muhammad Iradat

Koranlensapos.com - Rumah Sakit Umum Dompu merupakan Badan Layanan Umm Daerah (BLUD) yang mengutamakan pelayanan berkualitas bagi masyarakat di bidang kesehatan. Karena itu seluruh pengadaan barang dan jasa termasuk di dalamnya alat kesehatan harus memenuhi standar kualitas. Standar itu telah ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pengadaan barang dan jasa pemerintah serta melalui mekanisme E-Katalog LKPP. (E-Katalog adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). E-Katalog LKPP merupakan platform digital yang digunakan untuk pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah).

"Kami dari pihak Manajemen RSUD Dompu bisa menjamin seluruh pengadaan barang dan jasa termasuk alkes telah sesuai dengan Juklak dan Juknis serta melalui mekanisme E-Katalog LKPP," ungkap Manajemen RSUD Dompu melalui Humas Muhammad Iradat kepada koranlensapos.com.

Iradat menerangkan juklak dan juknis pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang kemudian telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tidak hanya itu, lanjutnya, setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah harus merujuk pada Inpres TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) Tahun 2022. Inpres TKDN dimaksud adalah Instruksi Presiden  Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 

"Inpres TKDN tahun 2022 ini bertujuan untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Sedangkan TKDN adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa, dan gabungan barang dan jasa," bebernya.

Dikatakannya seyogianya semua pengadaan barang dan jasa harus sesuai juklak, juknis dan menggunakan mekanisme E-Katalog LKPP yang berkesesuaian dengan anjuran Pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa. 

"Alhamdulillah RSUD Dompu telah melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai Juklak, Juknis serta menggunakan mekanisme E-Katalog LKPP," sebutnya.

Berkat kepatuhan itu, lanjutnya, RSUD Dompu mendapatkan penghargaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam pengadaan Alkes 2022-2023.

"RSUD Dompu mendapat Juara I Provinsi dari 10 Kabupaten dan Kota se NTB. Plakat penghargaannya diterima Direktur RSUD saat itu, dr. H. Dias Indarko MPPM di Kota Mataram," ungkapnya.

Ditegaskannya RSUD Dompu mendapatkan penghargaan tersebut karena mengikuti Inpres TKDN dari Pemerintah atau Presiden Jokowi.
"Bahwa setiap pengadaan barang dan jasa harus mengikuti Inpres TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) tahun 2022," urainya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, setiap tahun pihak RSUD Dompu menjadi objek audit BPK dan Inspektorat sebagai lembaga negara berkompeten. 
"Hasilnya tidak ada kesalahan prosedur," tuturnya.

Bagaimana proses pengadaan Alkes yang dilakukan RSUD Dompu?

Iradat membeberkan dalam proses pengadaan barang dan jasa selayaknya pihak RSUD berkomunikasi dengan pihak user atau pengguna Alkes. Dalam hal ini DPJP dan petugas teknis dalam rangka mengumpulkan data dan referensi untuk spesifikasi tekhnis. (DPJP atau Dokter Penanggung Jawab Pelayanan di rumah sakit adalah dokter yang bertanggung jawab atas asuhan medis pasien dari awal hingga akhir perawatan. DPJP juga berperan sebagai ketua tim asuhan pasien,red).

"Namun rekomendasi user tidak wajib diikuti atau bukan menjadi acuan mutlak oleh manajemen RSUD. Karena user tidak memahami mekanisme pengadaan barang dan jasa," terangnya.

Ditambahkan Iradat, user juga tidak berhak menentukan merk atau brand tertentu, karena user tidak memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa atau bukan sebagai pejabat teknis 
PPK/PP (Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengadaan).

"Malah di situlah akan muncul "conflict of interest"nya. Itu wajib dihindari agar user tidak akan berimplikasi hukum di kemudian hari. Para user fokus saja memberikan yang terbaik dalam tugasnya sebagai pelayan publik untuk pasien atau masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan," cetusnya.


Bagiamana jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pengadaan alkes atau jika ada pihak yang mempersoalkan secara hukum? 

Pria yang biasa disapa Dae Redo ini menjawab user atau pengguna Alkes dari pengadaan barang dan jasa oleh manajemen RSUD tidak akan tersangkut hukum.

"Pihak perusahaan penyedia barang dan jasa yang bertanggung jawab jika ada implikasi hukum dalam proses pengadaan Alkes di kemudian hari. Termasuk jaminan garansi, kepastian hukum mengenai keaslian dan kewajiban dari vendor untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan selama masa garansi," paparnya.

Bagimana jika ada dugaan dan tuduhan Alkes palsu atau second (bekas)?

Iradat menegaskan semua barang yang masuk di link E-purchasing atau E-Katalog LKPP tercantum daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI), produk industri hijau, negara asal, harga, dan penyedia. 

"Jika diduga palsu atau second, pihak vendor atau perusahaan penyedia barang dan jasa yang bertanggung jawab. Nah, pihak RSUD Dompu atau masyarakat bisa dikatakan sebagai korban," tandasnya.

Dikemukakan pria yang juga Ketua DPD KNPI Kabupaten Dompu ini bahwa Pejabat Tekhnis PPK atau Pejabat Pengadaan hanya bersifat mengklik sesuai perencanaan pembelian atau pengadaan berbasis analisis kebutuhan dengan manajemen RSUD di link E-Katalog LKPP.

Selanjutnya setelah barang/Alkes datang kemudian dilakukan pemeriksaan dokumen keaslian, mekanisme impor (jika ada) dan serangkaian ujian kelayakan dan fungsi sesuai jaminan verifikasi BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir). Selanjutnya pihak RSUD kemudian akan melakukan pembayaran sesuai mekanisme yang diatur dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Iradat menyebut pula pengadaan alkes di Unit Radiologi telah memenuhi semua prosedur dan persyaratan di atas.

"Jika dibutuhkan, pihak RSUD Dompu juga berkepentingan mendatangi perusahaan atau Vendor tersebut langsung ke Jakarta bersama salah satu perwakilan user, Radiografer misalnya," ujarnya.

Lagi-lagi Iradat menjamin seluruh pengadaan Alkes RSUD Dompu telah melalui PPK Alkes. Ia juga haqqulyaqin pengadaan Alkes di Unit Radiologi adalah alat baru (bukan seken). 
"Alkes tersebut sudah diverifikasi oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sehingga Alkes tersebut layak edar dan layak jual di link E-Katalog. BAPETEN juga berperan dalam pengawasan unit Radiologi guna memastikan izin, fungsi dan unsur keselamatan dalam penyelenggaraan pelayanan RSUD Dompu," ungkapnya.


Humas RSUD mengaku memberikan keterangan ini secara detail sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dalam hal pengadaan barang dan jasa. 
"Jika ada yang belum jelas, kami siap menerima dengan tangan terbuka didatangi atau mendatangi pihak tertentu jika ada dugaan terkait pelanggaran pengadaan barang dan jasa RSUD Dompu.

Iradat juga berterima kasih atas sorotan semua pihak demi terciptanya asas Clean Government, mengacu pada keterbukaan informasi publik, transparansi dan akuntabilitas tata kelola lembaga publik atau fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) milik pemerintah. (emo).