Jelang Pendaftaran Bapaslon, Ini Imbauan Bawaslu kepada KPU Dompu

Kategori Berita

.

Jelang Pendaftaran Bapaslon, Ini Imbauan Bawaslu kepada KPU Dompu

Koran lensa pos
Senin, 26 Agustus 2024


Imbauan Bawasu Kabupaten Dompu kepada KPU Kabupaten Dompu menjelang tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Dompu


Koranlensapos.com - Sehubungan dengan akan memasuki Tahapan Pencalonan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, maka dalam rangka melakukan Pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilihan dalam pelaksanaan pencalonan serta penetapan Pasangan Calon, Bawaslu Kabupaten Dompu menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten Dompu.

Imbauan resmi yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari itu dikeluarkan pada hari Senin, 26 Agustus 2024. Imbauan bersifat penting itu berisi 16 poin.

Inilah selengkapnya 16 poin imbauan Bawaslu Kabupaten Dompu kepada KPU Kabupaten Dompu bernomor bernomor 151/PM.00.02/K.NB-02/08/2024 itu:

1. Melaksanakan Pengumuman pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Dompu sesuai dengan Program dan Jadwal kegiatan Tahapan pada tanggal 24 Agustus 2024 s/d 26 Agustus 2024;

2. Melaksanakan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Dompu dilaksanakan sesuai dengan Program dan Jadwal kegiatan Tahapan pada tanggal 27 Agustus 2024 s.d 29 Agustus 2024; 

3. Melaksanakan Penelitian kebenaran dan keabsahan terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam Pencalonan Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Dompu baik dalam bentuk Naskah Fisik maupun Naskah Digital secara tepat dan cermat;

4. Melaksanakan penelitian dengan tepat dan cermat kebenaran dan keabsahan terhadap Dokumen Syarat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Dompu sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII FORMULIR MODEL BB.PERNYATAAN.CALON.KWK dan Lampiran IX FORMULIR MODEL BB.RIWAYAT.HIDUP.CALON.KWK dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024;

5. Memastikan Pasangan Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana, berupa: 

a) Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Permasyarakatan dan/atau Kepala Balai Pemasyarakatan, 

b) Salinan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, 

c) Bukti pernyataan Pasangan Calon dengan memuat latar belakang jati diri Bakal Pasangan Calon sebagai mantan terpidana, jenis pidananya dan diumumkan di Media Massa. 

6. Memastikan Pasangan Calon yang memiliki status sebagai terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik, berupa: 
a) Salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

b) Surat keterangan dari Kejaksaan. 

7. Memastikan Pasangan Calon mencantumkan gelar, berupa: 

a) Fotocopy Ijazah atau surat pengganti Ijazah perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, 

b) Fotocopy Ijazah atau surat pengganti ijazah disampaikan pada saat pendaftaran Pasangan Calon. 

8. Melaksanakan klarifikasi kepada Instansi yang berwenang apabila terdapat keraguan terhadap Dokumen Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu;

9. Tidak melakukan tindakan yang berpotensi menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon dalam Proses Pendaftaran Pasangan Calon dan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon; 

10. Memberikan perlakuan hak dan kewajiban yang adil, berkepastian hukum, terbuka dan profesional terhadap Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu saat melakukan Pendaftaran Pasangan Calon;

11. Memastikan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik atau Gabungan Partai Potitik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10%;

12. Memastikan syarat usia 25 (duapuluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Waki Bupati atau Calon Walikota dan Waki Walikota terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon; 

13. Mensosialisasikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk memedomani kelentuan sebagaimana yang dimaksud pada angka 11 dan 12 dalam tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati;

14.Memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) kepada Bawaslu Kabupaten Dompu;
15. Aktif berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten dan memberikan akses pengawasan seluas-luasnya kepada jajaran pengawas;
16. Menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat serta Saran Perbaikan pengawas pada Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024. (emo).