Ketua Komisi I Dorong Pemkab Dompu Beri Reward ASN Berprestasi

Kategori Berita

.

Ketua Komisi I Dorong Pemkab Dompu Beri Reward ASN Berprestasi

Koran lensa pos
Senin, 15 Mei 2023

 

Ir. Muttakun


Dompu, koranlensapos.com - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu, Muttakun mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu di bawah kepemimpinan Bupati H. Kader Jaelani dan Wabup H. Syahrul Parsan untuk memberikan reward terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprestasi.

Hal itu disampaikan Muttakun dalam diskusi grup WA LakeyNews.Com. Menurutnya jika dalam satu sisi wakil rakyat bisa mengkritik bebas dengan menyoroti kinerja ASN, maka pada sisi yang lain, sepatutnya juga memberikan apresiasi atas kinerja baik yang dilakukan ASN.

"Jika wakil rakyat bisa mengkritik kinerja ASN yang kurang baik, mengapa tidak wakil rakyat juga bisa memberi apresiasi dengan bebas kepada ASN yg dinilai berkinerja baik menurut penilaian wakil rakyat," ujarnya.

Muttakun menerangkan selaku wakil rakyat tentu menilai kinerja ASN adalah sebuah keniscayaan. Penilaian ini ada dalam bentuk mengkritik kinerja dan ada juga dalam bentuk memberi apresiasi.

"Apresiasi yg diberikan oleh wakil rakyat tentu menjadi ruang bebas yang harus mampu dimanfaatkan wakil rakyat untuk memberikan apresiasi karena rujukan untuk menilai prestasi kerja tentu dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja ASN yang diketuai oleh Sekda," lanjutnya.


Selanjutnya legislator berlatar belakang aktivis lingkungan ini meminta pemerintah AKJ SYAH untuk memberikan anugerah pada ASN yang menurut penilaiannya telah berkiprah membantu pemerintah AKJ SYAH. Ada 2 ASN yang dalam penilaiannya telah bekerja baik dan patut untuk mendapatkan reward dari Pemerintah AKJ-SYAH. Keduanya adalah Miftahul Suadah (Kabag Administrasi Pembangunan Setda Dompu) dan Mujakir (Kepala UPTD Puskesmas Dompu Barat)


"Dari sudut mana saya menilai mereka telah "berkiprah" membantu pemerintah AKJ SYAH tentu dari sudut pandang ketika mereka mampu menghadirkan peran dan fungsi sebagai konseptor, kreator, inovator, desainer, mediator, fasilitator, dinamisator dan inspirator," jelasnya.


Dikemukakan Muttakun, wakil rakyat bisa mendorong pemerintah untuk memberikan penghargaan atau anugerah kepada ASN yang berkinerja baik, memang sudah diatur dalam manajemen kepegawaian dengan sistim merit sebagaimana PP Nomor 11 Tahun 2017. Namun memberi anugerah berdasarkan prestasi kerja hasil penilaian kinerja yang objektif adalah ranah Tim Penilai Kinerja ASN. 


"Menilai Kinerja ASN memang sudah ada regulasi yang mengaturnya dan Sekda menjadi Ketua Tim Penilai Kinerja ASN," sebutnya.

Di luar dari itu, tambahnya, wakil rakyat tidak boleh juga tidak memberikan penilaian atas peran ASN dan itu menjadi ruang bebas bagi wakil rakyat.

"Sama seperti ketika mengkritik kinerja ASN yang dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun, maka memberi apresiasi juga harus diberikan agar wakil rakyat tidak dituding hanya bisa mengkritik dan tidak sekalipun memberi apresiasi," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris KAHMI Kabupaten Dompu, Suherman dalam tanggapannya menyampaikan sikap setuju atas penilaian kinerja ASN.


"Saya setuju ASN kita yang berprestasi diberikan reward. Yang buruk diberikan punishment. Keduanya harus beriring sejalan. Tapi keduanya harus dinilai dengan tolok ukur yang jelas dan objektif. Bukan atas dasar suka dan tidak suka atau atas dasar kedekatan emosional semata," usulnya. (emo).