Soal ADD 2023, Ini Tanggapan Ketua PPDI Kabupaten Dompu

Kategori Berita

.

Soal ADD 2023, Ini Tanggapan Ketua PPDI Kabupaten Dompu

Koran lensa pos
Sabtu, 18 Maret 2023

 

Ketua PPDI Kabupaten Dompu, Muhammad Amin



Dompu, koranlensapos.com - Pemaparan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu, Agus Salim mengenai turunnya Alokasi Dana Desa (ADD) yang dimuat media ini kemarin mendapat tanggapan dari Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Dompu, Muhammad Amin.

Amin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala DPMPD yang telah memberikan penjelasan mengenai nilai ADD untuk 72 desa di Kabupaten Dompu tahun 2023 ini.


"Terima kasih kepada bapak Kepala DPMPD yang telah menjelaskan mengenai ADD tahun ini dan sebab-sebab turunnya ADD tahun ini," ujar Sekretaris Desa Nowa tersebut.


Namun demikian, PPDI berharap kepada Pemkab Dompu terutama BPKAD dan DPMPD untuk memberikan klarifikasi mengenai dasar penghitungan sehingga Desa mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 46.930.698.900,00 (Empat Puluh Enam Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Rupiah). 

Menurutnya Kadis PMPD hanya menjelaskan tentang besaran Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Dompu tahun 2023 sebesar Rp. 566.091.912.000. Dari dana tersebut, 
sejumlah Rp. 29.454.270.000 dialokasikan untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dana Kelurahan sebesar Rp. 1.800.000.000, Bidang Pendidikan Rp. 34.388.540.000, Bidang Kesehatan sebesar Rp 52.613.142.000, Bidang PU senilai Rp. 13.359.916.000, dan dana yang tidak ditentukan penggunaannya  sebesar Rp. 434.476.044.000. 

"Kalau merujuk dana DAU, memang benar apa yang disampaikan pak Kadis 10,08% dari Rp. 434.476.044.000 nilainya Rp. 46.930.698.900,00 untuk ADD 72 desa tahun ini. Tapi dana perimbangan itu bukan hanya dari DAU, tapi ada juga DAK dan Dana Bagi Hasil," ujarnya.



Amin menjelaskan Alokasi Dana Desa (ADD) merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. 

"Adapun kutipan dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 pasal 96 ayat 2 yaitu ADD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dialokasikan paling sedikit 10% (Sepuluh Per Seratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten / kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus," urainya.


Dikatakannya pula, Kabupaten dompu mendapatkan dana perimbangan dari pusat terdirl dari : 

1. Dana Alokasi Umum ( DAU) Rp. 566.091.912.000,00 (Lima Ratus Enam Puluh Enam Milyar Sembilan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Dua Belas Ribu Rupiah). 

2. Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Rp. 100.172.546.000,00 (Seratus Milyar Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah). 

3. Dana Bagi Hasil (DBH ) Rp. 34.830.945.000,00 (Tiga Puluh Empat Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah). 

"Dari tiga item ini, total Dana Perimbangan Daerah Kabupaten Dompu sebesar Rp. 701.095.403.000,00 (tujuh Ratus Satu Milyar Sembilan Puluh Lima Juta Empat Ratus Tiga Ribu Rupiah)," sebutnya.

Berdasarkan uraian di atas, lanjutnya bahwa jumlah Dana Perimbangan yang diterma Kabupaten Dompu Rp. 701.095.403.000,00 (Tujuh Ratus Satu Milyar Sembilan Puluh Lima Juta Empat Ratus Tiga Ribu Rupiah) dkurangi Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Rp. 100.172.546.000,00 (Seratus Milyar Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah) menjadi Rp. 600.922.857.000,00 (Enam Ratus Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah). 


"Jika Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Dompu paling sedikit 10% maka nilai seharusnya Rp. 60.092.285.700,00 (Enam Puluh Milyar Sembilan Puluh Dua Juta Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Rupiah)," bebernya.


Lebih lanjut Muhammad Amin menyebutkan bahwa penurunan ADD ini berimbas pada beberapa desa tidak mendapatkan tunjangan. Karena itu, ia berharap Pemda Dompu melalui dinas terkait dapat segera memberikan klarifikasi mengenai persoalan yang menjadi polemik di 72 desa ini. (emo).