Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Kategori Berita

.

Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Koran lensa pos
Senin, 16 Januari 2023

 



koranlensapos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.



Dikutip dari Merdeka.com, tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.



"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," kata JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Tuntutan dijatuhkan lantaran JPU berkeyakinan Kuat Maruf mengetahui rencana pembunuhan berencana Brigadir J yang disusun Ferdy Sambo.

"Keterangan tersebut sesuai dengan keterangan saksi Benny Ali dan Susanto Haris dari Provos yang mana mereka berasal dari dua instansi yang berbeda dan tidak berkomunikasi sebelumnya sehingga tidak mungkin terdakwa Kuat Maruf tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perampasan nyawa korban Yosua Hutabarat," ucap jaksa.

Keterangan saksi-saksi itu juga disebut JPU diperkuat dengan keterangan ahli poligraf atau uji kebohongan. Atas hal itu, JPU menyebut Kuat terindikasi berbohong saat menjawab tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua.

"Dapat dinilai bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf terlibat dalam perencanaan merampas nyawa Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

Adapun dalam perkara ini, Kuat Maruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara bersama-sama, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Jadi Orang Terakhir yang Jujur

Sekadar informasi dalam perkara ini, Kuat sempat mengungkap alasannya menjadi orang terakhir yang jujur atas skenario palsu Ferdy Sambo pembunuhan Brigadir J, lantaran tak mau menjadi seorang penghianat.

Kesaksian itu bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung momen Ferdy Sambo menghubungi terdakwa Kuat Ma'ruf dan memintanya untuk mengaku kejadian yang sebenarnya. Dengan akhirnya ia jadi orang terakhir yang mengikuti arahan.

"Tadi kan ada bilang ditelpon Ferdy Sambo disuruh mengaku, kenapa sampai harus ditelepon?" tanya JPU dalam persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/1).

"Disuruh mengaku," jawab Kuat.

"Iya memangnya apa yang ditanyakan oleh penyidik sampai anda tidak mau menjawab, kenapa?" cecar JPU.

"Saya takut," sebut Kuat.

"Takut apa?" timpal JPU.

"Ya takut sama bapak lah (Ferdy Sambo, red)," kata Kuat.

Karena alasan takut, JPU kemudian mengalihkan pertanyaan mengenai Kuat Ma'ruf yang menjadi orang terakhir mengakui kepalsuan skenario Ferdy Sambo kepada penyidik.

Dimana saat Kuat mengakui hal tersebut, nyatanya semua terdakwa telah jujur dan mengakui kebohongan Ferdy Sambo. Bahwa Brigadir J tewas bukan karena baku tembak, melainkan penembakan.

"Pada saat itu, apakah saudara tau saudara orang terakhir yang mengaku tidak mengakui?" tanya jaksa.

"Betul," sebut Kuat.

"Anda sudah diberi tahu penyidik?" tanya jaksa memastikan.

"Sudah, sudah tau pak," kata Kuat.

"Dan tetap tidak mengaku?" tanya jaksa yang kemudian diamini Kuat Ma'ruf.

Singkatnya, Kuat akhirnya mengakui alasannya tetap dengan skenario baku tembak palsu yang dirancang Ferdy Sambo, karena tak mau menjadi penghianat.

"Sesuai dengan namanya ya tidak mau ingkar janji ya?" sebut jaksa.

"Ya intinya saya tidak mau jadi penghianat," kata Kuat.

Heran Disebut Bohong
Sementara, Kuat Ma'ruf juga sempat merasa heran dengan hasil poligraf atau tes uji kebohongan yang menyatakannya dirinya berbohong tak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Keheranan itu disampaikan Kuat saat menanggapi kesaksian saksi ahli, Poligraf Polri bidang komputer forensik, Aji Febriyanto.

"Bahwa saya sudah jujur kalau saya tidak melihat tapi kok, di Poligraf kok masih berbohong," ujar Kuat saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12).

Pada sidang sebelumnya, Kuat juga membantah hasil tes alat kebohongan tersebut. Kala itu, penasihat hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menyinggung hasil tes lie detector Kuat.

Kuat pun mengamini hasil tes tersebut dinyatakan berbohong. Namun dia tetap kukuh bahwa dirinya lah yang benar.

"Jadi yang benar yang mana?" kata Ronny bertanya ke Kuat atas hasil bohong.

"Ya benar sayalah, itu kan robot," ujar Kuat membantah pertanyaan Ronny.

Sebelumnya hasil Lie Detector sempat dibeberkan Ahli Polygraph Polri bidang Komputer Forensik, Aji Febriyanto. Terkait hasil tes kejujuran atau lie detector Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Bharada Eliezer.

Hasilnya, Ferdy Sambo nilai totalnya -8 (Bohong), Putri Candrawathi -25 (Bohong), Kuat Ma'ruf dua kali pemeriksaan, yang pertama hasilnya +9 (Jujur) dan kedua -13 (Bohong), Bripka RR dua kali juga pertama +11 (jujur), kedua +19 (jujur), Bharada E +13 (jujur).