Kadistanbun Dompu Tegaskan Tidak Ada Aturan Penjualan Pupuk Secara Paketan

Kategori Berita

.

Kadistanbun Dompu Tegaskan Tidak Ada Aturan Penjualan Pupuk Secara Paketan

Koran lensa pos
Sabtu, 24 Desember 2022

 

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP., MM saat menjelaskan tentang aturan penjualan pupuk bersubsidi dalam acara Rapat Evaluasi bersama KP3 beberapa hari lalu


Dompu, koranlensapos.com - Penjualan pupuk subsidi oleh para pengecer yang disinyalir 'mewajibkan' secara paketan dengan pupuk non subsidi benar-benar meresahkan plus menyusahkan bagi para petani.

Di tingkat lapangan, para petani sangat mengeluhkan hal ini. Pasalnya mereka yang pada umumnya bermodal pas-pasan bahkan tidak sedikit yang berani berhutang kanan kiri ini tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah kecuali harus membelinya secara paketan dengan pupuk non subsidi yang harganya selangit.

Menjawab keluhan para petani, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni. SP., MM angkat bicara. Syahroni menegaskan bahwa penjualan pupuk secara paketan itu tidak dibenarkan.

"Kebijakan pengecer pupuk subsidi yang menerapkan pola bahwa harus membeli pupuk nonsubsidi jika ingin menebus jatah pupuk subsidi adalah hal yang tidak benar," tegasnya dalam acara Rapat Koordinasi bersama Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) yang dipimpin Sekretaris Daaerah Gatot Gunawan Perantauan Putra, S. KM., M. PPM di ruang Rapat Bupati Dompu beberapa hari lalu.

Disebutnya penjualan pupuk secara pemaketan masih terjadi di beberapa pengecer di Kabupaten Dompu. Padahal Kementerian Pertanian melalui BUMN penyalur pupuk subsidi PT PUPUK INDONESIA secara tegas menyatakan bahwa tidak ada kebijakan pemaketan yang harus memaksa petani membeli pupuk nonsubsidi. 
Surat Edaran PT. Pupuk Indonesia tentang aturan penjualan pupuk bersubsidi


"Pupuk Indonesia telah lama mengeluarkan surat imbauan kepada distributor dan pengecer di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan penjualan pupuk subsidi secara paket, apalagi memaksa petani untuk membeli pupuk nonsubsidi," tandasnya.


Realita harus diakui, lanjutnya bahwa alokasi kuota pupuk subsidi dari pemerintah belum mampu memenuhi kebutuhan pupuk subsidi buat para petani dan pembelian pupuk non subsidi adalah opsi yang harus dilakukan petani.

"Namun hal itu bukan berarti pembelian pupuk non subsidi harus dipaksakan pembeliannya," ujarnya. (emo).