Tuntut Keadilan, Guru Madrasah Swasta Beraudiensi Dengan Jajaran Kemenag Dompu

Kategori Berita

.

Tuntut Keadilan, Guru Madrasah Swasta Beraudiensi Dengan Jajaran Kemenag Dompu

Koran lensa pos
Kamis, 29 September 2022

 

Para guru non ASN dari madrasah swasta se Kabupaten Dompu, Kamis (29/09/2022) mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dompu menuntut dilakukan pendataan seperti guru non ASN madrasah negeri



Dompu, koranlensapos.com - Para guru non ASN yang mengabdi di madrasah-madrasah swasta di Kabupaten Dompu NTB merasa dianaktirikan dalam proses pendataan guru non ASN.

Karena itu, ratusan guru non ASN yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru dan Pegawai Tidak Tetap Madrasah (FKGPTTM), Kamis (29/09/2022) pukul 09.00 Wita mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dompu. Kehadiran mereka guna menuntut keadilan dan persamaan hak dengan para guru non ASN yang mengabdi di madrasah negeri.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dompu, Drs. H. Syamsun H. Ilyas, M. Si beserta jajaran Kepala Seksi menyambut kehadiran para guru non ASN dari madrasah swasta itu dan memberikan kesempatan untuk menyampaikan uneg-unegnya dalam acara audiensi yang digelar di aula kantor tersebut.

 Abidin, S. Pd dan Najmah, S. Pd mewakili para guru non ASN itu menyampaikan pergerakan FKGPTTM ini dilakukan karena panggilan nurani para pendidik yang merasakan ketidakadilan dalam pendataan guru non ASN.

Dikatakan Abidin, Surat Pendataan tenaga Non ASN hanya di lingkup Instansi Pemerintahan dan Kakan kemenag menindaklanjuti surat  dimaksud, sehingga menjadi acuan pendataan Kemenag yang sasarannya adalah guru honorer yang mengabdi di Satker Negri, Tenaga Penyuluh Penghulu dan tenaga tekhnis lainnya yang ada di KUA. Sementara persyaratan  khusus di surat edaran Menpan RB.Nomor :B/1511/M.01.00/2022, menjelaskan syarat yang didata menjadi tenaga Non ASN adalah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat, dan APBD untuk Instansi daerah, dan bukan mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Selanjutnya Abidin mengatakan bahwa sebagai guru honorer yang mengabdikan diri di sekolah swasta mendapatkan penggajian lewat sertifikasi dan impasing beserta tunjangan Fungsional guru bagi guru yang belum sertifikasi dari Dipa Kemenag dari dana APBN.

"Mengacu pada Surat Edaran Men-PAN RB seharusnya guru non ASN di madrasah swasta juga bisa dilakukan pendataan karena digaji dari dana APBN," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Alimudin, S. Ag selaku perwakilan Kemenag Kabupaten Dompu, mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan yang sudah ditentukan oleh Pusat. Terkait tuntutan peserta audiensi pihaknya akan menyampaikan hal tersebut ke pusat.

"Kami akan menyampaikan suara teman-teman ini ke pusat," ujarnya.

Sebagai kesimpulan dari pertemuan tersebut, pihak Kemenag Kabupaten Dompu dan FKGPTTM akhirnya menyepakati beberapa hal. Antara lain :
Bahwa kami selaku Guru Non PNS yang mengabdi di Madrasah Swasta sepakat menuntut hak yang sama dengan saudara kami yang ada di madrasah negeri karena kami juga mendapat kesejahteraan dalam bentuk yang bersumber dari APBN;
Kami berharap dan meminta Kepada Mentri Agama dan Menpan RB agar kami Guru Non ASN pada Madrasah di luar Instansi Pemerintahan, dapat didata dan diakomodir sebagaimana dengan saudara kami Guru honorer Di madrasah negeri.

"Kami meminta keadilan dan bukan diskriminasi," tandas para guru madrasah swasta tersebut.

Selanjutnya Kementerian Agama Kabupaten Dompu dimohon untuk mengawal dan menyampaikan aspirasi bapak/ibu Guru Non PNS di madrasah Swasta kepada penentu kebijakan, yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Propinsi NTB, Menteri  Agama RI dan Menpan RB yakni untuk verifikasi berkas pendataan.

"Kami mengharap beberapa tuntutan ini, benar-benar direspon dengan secepatnya, agar kami mendapatkan hak yang sama seperti teman-teman yang ada di Madrasah negeri," demikian Muhamad Tohir, salah satu guru madrasah menambahkan. (ZK).