Timsus Polsek Dompu Ringkus Pria Berulah Premanisme di Taman Kota

Kategori Berita

.

Timsus Polsek Dompu Ringkus Pria Berulah Premanisme di Taman Kota

Koran lensa pos
Minggu, 18 September 2022

 

P (24), terduga pelaku pemerasan terhadap pedagang di Taman Kota Dompu yang diciduk Timsus Polsek Dompu, Sabtu malam (17/9/2022)



Dompu, koranlensapos.com - Gara--gara melakukan tindakan premanisme, seorang pria diringkus oleh Timsus Polssk Dompu pada Sabtu malam (17/9/2022) sekira pukul 20.00 Wita. 

Pria 24 tahun berinisial P itu kemudian digelandang ke Mapolsek Dompu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Kasubsi Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah mengungkapkan Timsus yang dipimpin Kapolsek Dompu Ipda Arif SH bereaksi cepat setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aksi pria tersebut. Selanjutnya Timsus bergerak menuju taman kota dan berhasil menciduknya. 

"Dari kantung terduga pelaku polisi  menyita uang sebesar Rp. 37.000," ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, P melakukan aksinya di taman kota, dengan cara memalaki (meminta uang dengan cara paksa dan atau pemerasan) pada beberapa pedagang, jika tidak diberi, P mengancam akan membacok para pedagang.

"Beberapa pedagang menjadi korban aksinya, dan salah satu korban mengaku bernama Fani Putri Ayu (28) mendapat ancaman pembacokan dari P, sebelumnya P meminta uang Rp.10.000 namun korban memberi Rp. 5000. P yang tak puas dengan nominal itu kemudian mematikan lampu penerang dagangan korban dan mengancam akan membacok," sebut Kapolsek.

Ditegaskan Kapolsek, aksi premanisme (pemerasan) seperti itu harus dibasmi secara tuntas, takarannya tidak berdasarkan berapa nominal uang atau barang kerugian korban.

"Karena ini sangat meresahkan dan mengancam nyawa orang lain, oleh karena itu kami bereaksi cepat dan menangkap pelaku," tegasnya.

Lebih lanjut Kapolsek meminta kerjasama masyarakat agar segera melaporkan segera pada pihaknya jika adanya tindak pidana pemerasan dan sejenisnya.

"Memelihara kamtibmas itu bukan semata tugas Polisi, itu merupakan tanggung jawab bersama dalam artian perlu adanya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, mari bersama sama dan bersinergi dalam menjaga Kamtibmas," ajaknya.

Saat ini terduga pelaku diamankan di rutan mapolsek Dompu guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 335 dan 368 KUHP. (emo).