Pria 51 Tahun Mabuk Miras Berujung Tewas

Kategori Berita

.

Pria 51 Tahun Mabuk Miras Berujung Tewas

Koran lensa pos
Minggu, 12 Juni 2022

 

Anggota Kepolisian Polres Kota Bima memasang police line di TKP


Kota Bima, koranlensapos.com  – Baru sekitar seminggu lalu, seorang pemuda warga Desa Lepadi Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu NTB menjadi korban penganiayaan hingga tewas oleh kakak kandungnya sendiri usai mabuk karena menenggak miras. Kini peristiwa yang nyaris sama kembali terjadi di kabupaten tetangga, tepatnya di Kelurahan Rabangodu Kecamatan Raba Kota Bima. Seorang pria berusia 51 tahun kehilangan nyawa karena ditikam oleh rekan sesama pesta miras pada hari Minggu (12/6/2022) dini hari. 

Adapun korban berinisial AH (51), warga Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima. Sedangkan pelaku berinisial IA (42), teman minumnya yang juga warga di kelurahan yang sama.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Minggu (12/6) pagi membenarkan adanya peristwa tersebut. Pesta miras berujung maut itu, terjadi pada Minggu dini hari. 

"Menurut keterangan terduga pelaku yang telah diamankan, pesta miras dilakukan sejak Sabtu pagi berlanjut hingga malam di rumah terduga pelaku," ungkap Kasi Humas.

Dari pengakuan terduga pelaku, kronologis terjadinya penikaman itu karena terduga pelaku tidak senang dengan sikap korban yang dinilainya reseh (bertingkah onar) saat asyik minum.

"Pelaku yang melihat gelagat dan tingkah korban yang mulai reseh, pelaku menegur korban agar tidak reseh dan minum santai saja," ujarnya.

Mendengar teguran dari terduga pelaku, korban malah mengeluarkan kata-kata tidak senonoh. ”Apa urusanmu, istrimu saya setubuhi nanti," kata korban.

Pelaku tersinggung dengan ucapan korban. Tidak lama kemudian, pelaku masuk ke rumah dan mengambil pisau dapur lalu menikam bagian rusuk korban. Akibatnya, nyawa korban tidak tertolong lagi.

“Kami langsung membawa korban ke RSUD Bima untuk divisum,” jelas Kasi Humas.

Sementara pelaku sambungnya, telah diamankan di Sel Tahanan Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku. (emo).