Kasus Arisan Bodong Terduga SAM Dinyatakan P21

Kategori Berita

.

Kasus Arisan Bodong Terduga SAM Dinyatakan P21

Koran lensa pos
Jumat, 07 Januari 2022

 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si

Mataram, koranlensapos.com – Setelah sempat berpolemik dan memicu aksi massa, kasus arisan bodong yang membelit terduga inisial SAM alias May memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Kamis (6/1/2022) tepat pukul 14.00 Wita, menyatakan bahwa hasil penyidikan atas kasus tersebut sudah lengkap atau P21.

 
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si. melalui keterangan persnya, Jumat (7/1/2022), menyebutkan bahwa pada 29 Desember 2021 lalu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu, telah menyerahkan berkas hasil penyelidikan ke Kejari Dompu.
 
“Kemarin tanggal 6 Januari 2022 tepatnya pukul 14.30 Wita, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu, menyatakan hasil penyelidikan terhadap saudari SAM dinyatakan lengkap atau P21,” ungkap Artanto.
 
Artanto menyampaikan, sesuai surat pemberitahuan hasil penyidikan JPU Kejari Dompu Nomor: B-13/N.2.15/Eoh.1/1/2022 yang ditandatangani M. Abeto H., S.H., M.H., maka Polres Dompu akan menyerahkan tanggung jawab selanjutnya ke pihak Kejari Dompu.
 
“Insya Allah selambat-lambatnya hari Senin (10/1/20222, red) depan, tersangka dan barang bukti akan dimpahkan ke kejaksaan,” katanya.
 
Sementara terkait adanya statemen yang menyebutkan bahwa Satreskrim Polres Dompu tidak berprikemanusiaan, karena lalai dan tidak profesional dalam menangani kasus yang membelit SAM alias Mey, yang diberitakan tidak dapat menyusui bayinya oleh karena berada di sel tahanan Polres Dompu, Artanto menjelaskan bahwa tidak sepenuhnya isi pemberitaan tersebut benar.
 
“Sesuai keterangan dan informasi yang kami terima dari Kasatreskrim Polres Dompu AKP Adhar, bayi atau anak tersangka SAM sebenarnya diasuh oleh neneknya atau ibu tersangka, bayinya juga tetap mendapat asupan susu formula,” tuturnya.
 
Bahkan, lanjut Pamen Polri Melati Tiga itu, pihak Kepolisian juga tidak boleh melarang atau membatasi hak seorang bayi, untuk mendapatkan air susu ibu (ASI) walaupun si-ibu berada dalam sel tahanan.
 
“Artinya, Polres Dompu tidak pernah melarang si-bayi disusui ibunya. Bahkan di Rutan Polres Dompu sudah tersedia tersedia ruangan khusus ibu menyusui, bagi ibu-ibu penghuni rutan yang akan menyusui bayinya disediakan ruangan tersendiri,” jelas Artanto.
 
Masih sesuai keterangan atau informasi Kastreskrim Polres Dompu, Kabid Humas Polda NTB menegaskan bahwa fakta yang disampaikan juga diperkuat oleh keterangan rekan satu sel SAM alias Mey.
 
“Hal ini juga dibenarkan oleh rekan satu sel SAM, yang menyatakan bahwa tidak pernah melihat tersangka SAM menyusui bayinya atau bayi SAM dibawa atau datang untuk disusui di rutan,” ujarnya.
 
“Artinya, yang diberitakan itu tidak sepenuhnya benar. Untuk itu, kami akan dalami juga media yang menerbitkan pemberitaan tersebut,” tandas Artanto.
 
Untuk diketahui, SAM alias Mey merupakan terduga kasus penipuan arisan online, yang mengakibatkan para korban mengalami total kerugian material sebesar 1,3 Miliyar. (tim).