Tuntutan Referendum Papua Oleh OPM

Kategori Berita

.

Tuntutan Referendum Papua Oleh OPM

Koran lensa pos
Sabtu, 13 November 2021

 Oleh : Peltu Syamsul Kamar*

      Keakraban masyarakat Papua          dengan TNI (Satgaster Kodam        IX/Udayana)

Hukum internasional telah mengakui (recognized) hak untuk menentukan nasib sendiri (right to self-determination) sebagai salah satu hak asasi manusia (HAM). 
Berdasarkan hak ini, semua bangsa (peoples) bebas untuk menentukan status politik dan mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya. 

Namun, dalam konteks hukum internasional, kemerdekaan sebagai wujud dari hak untuk menentukan nasib sendiri (right to self-determination) dalam bidang ekonomi, politik, dan sebagainya dimaksudkan untuk membebaskan diri dari penjajahan dan dominasi/kekuasaan asing. 

Hak tersebut hanya dapat digunakan sekali, dan tidak dapat diterapkan terhadap bangsa (peoples) yang telah terorganisasi di dalam bentuk suatu negara yang tidak berada dalam penjajahan dan dominasi asing.

Jadi dapat disimpulkan bahwa referendum untuk Papua tidak dapat  dilakukan karena :
1. Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) sudah pernah dilaksanakan tahun 1969.
2. Papua bukan daerah jajahan.
3. Papua juga tidak dalam status decolonisasi. 
(*Penulis adalah Bahub Satgaster Kodam IX/Udayana).
     Keakraban anak-anak Papua        dengan TNI (Satgaster Kodam        IX/Udayana)