RDPU di DPRD Dompu Terkait Penyelesaian Tapal Batas Hasilkan Lima Poin Keputusan

Kategori Berita

.

RDPU di DPRD Dompu Terkait Penyelesaian Tapal Batas Hasilkan Lima Poin Keputusan

Koran lensa pos
Rabu, 20 Oktober 2021

 

     RDPU Membahas Penyelesaian Tapal Batas Dompu dan Bima di DPRD Dompu, Senin (18/10/2021)


Dompu, koranlensapos.com - DPRD Kabupaten Dompu pada hari Senin (18/10/2021) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dengan persoalan ketidaksesuaian tapal batas antara Kabupaten Bima dengan Kabupaten Dompu.

RDPU yang dipimpin oleh Ketua Komisi I Ir. Muttakun itu dihadiri pula oleh kedua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dompu, H. Muhammad Amin, S. Pd dan Jamaluddin, S. Sos dan sejumlah Anggota DPRD.
Hadir pula Sekda Dompu Gatot Gunawan Perantauan Putra, S. KM., M. Kes, Kepala Dinas PUPR, Ir. Abdul Muis didampingi Kabid Tata Ruang, Syafruddin, ST., MT serta Kepala Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, Miftahul Suadah, ST serta mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dompu periode 2004-2009, Imansyah Sobari.



Mengawali kegiatan tersebut, Muttakun mengemukakan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2017 telah menetapkan batas wilayah Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu. Namun batas wilayah yang ditunjukkan itu terjadi ketidaksesuaian dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing dua kabupaten bertetangga itu. Karena itu perlu dicarikan solusi terbaik guna mengatasi persoalan ketidaksesuaian batas wilayah itu. 

"RDPU yang kita lakukan ini merupakan salah satu upaya untuk mencari solusi dalam penyelesaian ketidaksesuaian batas wilayah ini," bebernya.

Muttakun menjelaskan bahwa persoalan batas wilayah ini kembali mencuat ke permukaan pada bulan Januari 2021. Telah ada upaya pemerintah kedua kabupaten untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian. Namun hingga bulan Oktober 2021 proses itu belum juga tuntas. 

Pada kesempatan tersebut, Sekda Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra, S. KM., M. Kes, Kepala Dinas PUPR, Ir. Abdul Muis memaparkan tentang urgensi penyelesaian batas wilayah kedua kabupaten bertetangga itu. Sedangkan Imansyah Sobari memaparkan batas wilayah dari sisi historisnya. Sementara Kabid Perencanaan Fisik dan Prasarana Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu menguraikan alur kronologi yang dilakukan oleh Pemkab Dompu untuk penyelesaian tapal batas itu.

RDPU yang berlangsung sekitar 3 jam itu menghasilkan 5 (lima) poin keputusan.

1. Pemkab Dompu tidak menerima Permendagri 37 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima sehingga mendesak Pemprov NTB untuk segera memfasilitasi lahirnya kesepakatan antara kedua Pemkab yaitu Bima dan Dompu terkait Batas Daerah yang sebelumnya merujuk dari Perda RTRW masing-masing apalagi sudah ditetapkan secara nasional dalam peta yang dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).

2. Ketidaksesuaian batas daerah yang tertuang dalam Permendagri 37 Tahun 2016 bukan terjadi karena caplok mencaplok antara kedua pemkab melainkan terjadi karena saat pengambilan dan penentuan titik koordinat batas daerah tidak terlibat wakil dari Pemkab Dompu yang memahami batas daerah yang tertuang dalam Perda RTRW Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2012.

3. Percepatan penyelesaian ketidaksesuaian batas daerah harus diinisiasi dan difasilitasi oleh Pemprov NTB dan tidak harus menunggu inisiatif Pemkab Dompu maupun Bima.

4. Mendorong lahirnya pertemuan koordinasi lintas pemerintahan yaitu Pemerintah RI cq. Kemendagri, Pemprov NTB, Pemkab Dompu dan Bima serta melibatkan Forkopimda (Provinsi dan Kabupaten) juga Komisi DPRD terkait (DPRD Prov/DPRD Kabupaten Bima dan Dompu) untuk melahirkan kesepakatan daerah sesuai Perda RTRW masing-masing.

5. Hasil kesepakatan harus segera dikirim ke Kemendagri RI agar dilakukan revisi terhadap Permendagri 37 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima.

"Semoga Gubernur NTB menjadikan hasil RDPU ini untuk menginisiasi dan memfasilitasi pertemuan koordinasi lintas pemerintahan untuk mempercepat penyelesaian ketidaksesuaian batas daerah sebagaimana yang ada dalam Permendagri No. 37 Tahun 2016," harap Muttakun. (emo).